Sunday, May 12, 2024
31.7 C
Jayapura

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Pandangan berbeda disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra. Dia menyayangkan aturan yang memperbolehkan jabatan sipil di instansi pusat diisi anggota TNI-Polri. Menurut Dimas, kebijakan itu jelas melahirkan kembali dwifungsi ABRI. ”Itu yang dulu ditentang masyarakat dan melahirkan reformasi,” ujarnya.

Dimas mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Saat reformasi 1998, lanjutnya, masyarakat menuntut pencabutan dwifungsi ABRI. Tuntutan itu merupakan imbas dari banyaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pola kekerasan berbasis kebijakan yang memperbolehkan militer masuk dalam kerangka pembangunan. ”Akhirnya melahirkan fenomena politisasi militer,” terangnya.

Dimas menyebut kembalinya kebijakan dwifungsi ABRI berbahaya bagi demokrasi. Sebab, dalam kerangka demokrasi, negara harus memisahkan ruang sipil dan militer. Dalam hal ini, sipil yang mengurusi tata kelola pemerintahan dan berperan dalam mendesain kerangka kebijakan negara. ”Sementara ruang militer itu sebagai alat pertahanan negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kekurangan Nakes, 40  Pustu di Merauke Tidak Beroperasi   

Ketika dua ruang tersebut dicampur, lanjut Dimas, maka politisasi militer bakal terjadi. Dimas menyebut militer akan digunakan sebagai alat kekuasaan. ”Bukan lagi menjadi alat pertahanan keamanan,” paparnya. Nah, situasi itulah yang dulu pernah terjadi dan melahirkan reformasi 1998.

Terpisah, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, secara umum pengisian jabatan ASN oleh TNI dan polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu secara resiprokal. Hal ini yang diatur dalam UU ASN mengenai pengisian jabatan ASN, TNI, dan polri secara resiprokal. ”Sekali lagi pengisian jabatan ASN dan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu, pada instansi pusat tertentu,” jelasnya.

Baca Juga :  Gudang Peluru TNI Terbakar, 135 KK Diungsikan

Pandangan berbeda disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra. Dia menyayangkan aturan yang memperbolehkan jabatan sipil di instansi pusat diisi anggota TNI-Polri. Menurut Dimas, kebijakan itu jelas melahirkan kembali dwifungsi ABRI. ”Itu yang dulu ditentang masyarakat dan melahirkan reformasi,” ujarnya.

Dimas mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Saat reformasi 1998, lanjutnya, masyarakat menuntut pencabutan dwifungsi ABRI. Tuntutan itu merupakan imbas dari banyaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pola kekerasan berbasis kebijakan yang memperbolehkan militer masuk dalam kerangka pembangunan. ”Akhirnya melahirkan fenomena politisasi militer,” terangnya.

Dimas menyebut kembalinya kebijakan dwifungsi ABRI berbahaya bagi demokrasi. Sebab, dalam kerangka demokrasi, negara harus memisahkan ruang sipil dan militer. Dalam hal ini, sipil yang mengurusi tata kelola pemerintahan dan berperan dalam mendesain kerangka kebijakan negara. ”Sementara ruang militer itu sebagai alat pertahanan negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pusat Perlu Keluarkan Kebijakan yang Tegas untuk Tangani OPM

Ketika dua ruang tersebut dicampur, lanjut Dimas, maka politisasi militer bakal terjadi. Dimas menyebut militer akan digunakan sebagai alat kekuasaan. ”Bukan lagi menjadi alat pertahanan keamanan,” paparnya. Nah, situasi itulah yang dulu pernah terjadi dan melahirkan reformasi 1998.

Terpisah, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, secara umum pengisian jabatan ASN oleh TNI dan polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu secara resiprokal. Hal ini yang diatur dalam UU ASN mengenai pengisian jabatan ASN, TNI, dan polri secara resiprokal. ”Sekali lagi pengisian jabatan ASN dan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu, pada instansi pusat tertentu,” jelasnya.

Baca Juga :  Beras,  Kain Keki dan Batik Papua untuk ASN, Harga Hanya Rp 10 Ribu 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya