Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

KPU Gelar Gala Dinner dengan 3 Pasang Capres-cawapres

Idham menuturkan, kegiatan pengundian dan pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres ini dihadiri oleh pimpinan partai politik beserta para fungsionaris partai.
“Kami menyediakan cukup alokasi kursi di depan di halaman kantor KPU yang menjadi tempat sidang pleno terbuka nomor urut pasangan capres-cawapres. Ada 22 kursi kami sediakan untuk pimpinan parpol gabungan dan ada 150 kursi untuk fungsionaris partai, anggota partai ataupun pihak-pihak yang mereka undang,” ujar Idham.
KPU sebelumnya telah menetapkan tiga pasang capres-cawapres yang akan bertanding pada Pilpres 2024. Ketiga pasang capres-cawapres itu di antaranya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan total sebanyak 167 kursi DPR RI atau 29,04 persen.
Kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39,26 juta atau 28,06 persen.
Ketiga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59,72 juta atau 42,67 persen.
“Dengan demikian, ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana partai politik, atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional,” pungkas Idham. (*)
Sumber: jawapos
Baca Juga :  Pj Bupati Yapen: 50 Persen Tambahan TPB yang Ditunda Segera Dibayarkan
Idham menuturkan, kegiatan pengundian dan pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres ini dihadiri oleh pimpinan partai politik beserta para fungsionaris partai.
“Kami menyediakan cukup alokasi kursi di depan di halaman kantor KPU yang menjadi tempat sidang pleno terbuka nomor urut pasangan capres-cawapres. Ada 22 kursi kami sediakan untuk pimpinan parpol gabungan dan ada 150 kursi untuk fungsionaris partai, anggota partai ataupun pihak-pihak yang mereka undang,” ujar Idham.
KPU sebelumnya telah menetapkan tiga pasang capres-cawapres yang akan bertanding pada Pilpres 2024. Ketiga pasang capres-cawapres itu di antaranya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan total sebanyak 167 kursi DPR RI atau 29,04 persen.
Kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39,26 juta atau 28,06 persen.
Ketiga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59,72 juta atau 42,67 persen.
“Dengan demikian, ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana partai politik, atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional,” pungkas Idham. (*)
Sumber: jawapos
Baca Juga :  Demi Kemajuan Bangsa, Pers Harus Perjuangkan Demokrasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya