Disebutkan pula bahwa dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Lintas Udara AS” dikirim oleh Departemen Perang Amerika Serikat kepada Kemhan pada 26 Februari. Isi dokumen mengusulkan kesepahaman formal agar pesawat militer AS dapat melintasi wilayah udara Indonesia untuk operasi darurat, tanggap krisis, dan latihan militer bersama.
Dalam laporan tersebut, mekanisme yang diusulkan memungkinkan pesawat AS melintas setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penghentian berikutnya dari pihak Amerika Serikat, yang dinilai dapat membuka akses berkelanjutan setelah mekanisme diaktifkan. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Disebutkan pula bahwa dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Lintas Udara AS” dikirim oleh Departemen Perang Amerika Serikat kepada Kemhan pada 26 Februari. Isi dokumen mengusulkan kesepahaman formal agar pesawat militer AS dapat melintasi wilayah udara Indonesia untuk operasi darurat, tanggap krisis, dan latihan militer bersama.
Dalam laporan tersebut, mekanisme yang diusulkan memungkinkan pesawat AS melintas setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penghentian berikutnya dari pihak Amerika Serikat, yang dinilai dapat membuka akses berkelanjutan setelah mekanisme diaktifkan. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q