Dokumen Rahasia AS Bocor, Indonesia Disebut Setujui Akses Lintas Udara Pesawat Amerika

Ia menyebut pembahasan masih berlangsung secara internal maupun lintas kementerian, sehingga belum memiliki status final. Menurutnya, dokumen yang dikenal sebagai blanket overflight clearance tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah. Ia menekankan bahwa setiap rencana kerja sama pertahanan harus melalui proses pembahasan yang panjang, cermat, dan berlapis sebelum dapat diputuskan.

Rico menjelaskan, seluruh mekanisme kerja sama dengan negara lain wajib mengikuti aturan perundang-undangan, prosedur kelembagaan, serta keputusan politik negara. Dalam setiap pembahasan, kepentingan nasional dan kedaulatan NKRI disebut sebagai prioritas utama. Ia juga menegaskan bahwa kendali penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.

Baca Juga :  Gelar Aksi Bela Palestina, Ribuan Orang Padati Monas

Setiap kemungkinan pemberian akses bagi pesawat militer asing di masa mendatang tetap harus melalui persetujuan resmi pemerintah, termasuk hak untuk menolak aktivitas di ruang udara nasional. Kemhan menambahkan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara mana pun tetap berlandaskan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Di sisi lain, laporan media India The Sunday Guardian sebelumnya menyebut adanya dokumen pertahanan rahasia AS terkait upaya memperoleh akses lintas udara menyeluruh bagi pesawat militernya melalui Indonesia. Laporan itu dikaitkan dengan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu dalam rangka agenda Board of Peace.

Baca Juga :  Saptoyogo Persembahkan Medali Emas Pertama Indonesia

Ia menyebut pembahasan masih berlangsung secara internal maupun lintas kementerian, sehingga belum memiliki status final. Menurutnya, dokumen yang dikenal sebagai blanket overflight clearance tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah. Ia menekankan bahwa setiap rencana kerja sama pertahanan harus melalui proses pembahasan yang panjang, cermat, dan berlapis sebelum dapat diputuskan.

Rico menjelaskan, seluruh mekanisme kerja sama dengan negara lain wajib mengikuti aturan perundang-undangan, prosedur kelembagaan, serta keputusan politik negara. Dalam setiap pembahasan, kepentingan nasional dan kedaulatan NKRI disebut sebagai prioritas utama. Ia juga menegaskan bahwa kendali penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.

Baca Juga :  Gunakan VAR, Bima Sakti Minta Lebih Hati-hati dan Tak Mudah Terprovokasi

Setiap kemungkinan pemberian akses bagi pesawat militer asing di masa mendatang tetap harus melalui persetujuan resmi pemerintah, termasuk hak untuk menolak aktivitas di ruang udara nasional. Kemhan menambahkan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara mana pun tetap berlandaskan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Di sisi lain, laporan media India The Sunday Guardian sebelumnya menyebut adanya dokumen pertahanan rahasia AS terkait upaya memperoleh akses lintas udara menyeluruh bagi pesawat militernya melalui Indonesia. Laporan itu dikaitkan dengan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu dalam rangka agenda Board of Peace.

Baca Juga :  Satu Positif Omicron, Lima Masih Kemungkinan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya