SURABAYA – Kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten, memicu kehebohan publik setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi menginjak kitab suci Alquran yang dilakukan di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, pada Rabu (8/4). Kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan dua terduga pelaku untuk mencegah eskalasi situasi.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Terduga dua orang sudah dibawa ke Polres Lebak dan diamankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (11/4).
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon. Salah satu terduga pelaku berinisial NR, yang merupakan pemilik salon, menuduh korban berinisial MT mencuri parfum dan bedak miliknya.
Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, NR diduga memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab suci. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat. Zaki mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu yang beredar.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tegas Zaki.
SURABAYA – Kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten, memicu kehebohan publik setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi menginjak kitab suci Alquran yang dilakukan di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, pada Rabu (8/4). Kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan dua terduga pelaku untuk mencegah eskalasi situasi.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Terduga dua orang sudah dibawa ke Polres Lebak dan diamankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (11/4).
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon. Salah satu terduga pelaku berinisial NR, yang merupakan pemilik salon, menuduh korban berinisial MT mencuri parfum dan bedak miliknya.
Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, NR diduga memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab suci. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat. Zaki mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu yang beredar.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tegas Zaki.