Pengadilan Militer Vonis 2 Prajurit Dipecat dari TNI

Terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya dihukum pidana penjara selama 2 dikurangi masa tahanan selama proses hukum. Terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka dihukum pidana penjara 1,5 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum. Para terdakwa dihukum pidana penjara dan pemecatan dari TNI karena telah menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 lalu.

Akibatnya, Andrie Yunus sebagai korban mengalami luka berat, cacat permanen, dan kehilangan penglihatan pada mata kanan.Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa. Jika tidak melakukan langkah lanjutan, mereka dianggap menerima putusan tersebut.(*/JawaPos.com)

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Terkait Dugaan Suap

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya dihukum pidana penjara selama 2 dikurangi masa tahanan selama proses hukum. Terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka dihukum pidana penjara 1,5 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum. Para terdakwa dihukum pidana penjara dan pemecatan dari TNI karena telah menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 lalu.

Akibatnya, Andrie Yunus sebagai korban mengalami luka berat, cacat permanen, dan kehilangan penglihatan pada mata kanan.Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa. Jika tidak melakukan langkah lanjutan, mereka dianggap menerima putusan tersebut.(*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Kasus Korupsi PON Dianggap Tebang Pilih

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya