Thursday, March 13, 2025
25.7 C
Jayapura

Menhan Sjafrie Tegaskan Larangan Berbisnis bagi Prajurit TNI Aktif

 JAKARTA- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan tiga pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bakal direvisi. Yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu menyangkut kedudukan TNI, penugasan prajurit TNI aktif di luar jabatan militer, dan batas usia pensiun bagi TNI.

Sjafrie menyampaikan bahwa semua itu akan dibahas bersama oleh DPR dengan pemerintah. Pembahasan bakal dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang sudah dibentuk oleh DPR bersama para menteri atau perwakilan menteri yang ditugaskan. Mulai menteri hukum, menteri keuangan, sampai menteri sekretaris negara (mensesneg).

“Menteri Pertahanan menugaskan sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadhan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” terang Sjafrie. Secara tegas, Sjafrie menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan secara ketat dan terukur. Sehingga nantinya produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan interpretasi-interpretasi lain.

Baca Juga :  Danrem: Tokoh Agama Berperan Sukseskan Pemilu 2024

Pembahasannya, lanjut dia, mengikuti ketua panja. Dia memastikan kesiapan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan revisi UU tersebut.Berkaitan dengan larangan prajurit TNI aktif berbisnis, Menhan Sjafrie menyatakan bahwa pasal itu tidak termasuk yang dibahas dalam revisi UU TNI. Sehingga tidak ada yang berubah dalam aturan tersebut.

Bahwa prajurit TNI aktif tetap tidak diperkenankan berbisnis. Mereka ditugaskan untuk fokus menjalankan tanggung jawab sebagai prajurit. “Tetap (TNI aktif tidak boleh berbisnis), selain dari tiga pasal yang kami sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menhan Sjafrie juga menyampaikan bahwa revisi UU TNI akan fokus pada tiga poin merujuk pasal-pasal tersebut. Selain itu, dia juga menyampaikan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan revisi aturan tersebut. Khususnya yang terkait dengan penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil atau jabatan non militer.

Baca Juga :  Teddy Masih Tersenyum Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup

“Sedangkan untuk revisinya, presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” kata dia. (*/JawaPos.com)

 JAKARTA- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan tiga pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bakal direvisi. Yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu menyangkut kedudukan TNI, penugasan prajurit TNI aktif di luar jabatan militer, dan batas usia pensiun bagi TNI.

Sjafrie menyampaikan bahwa semua itu akan dibahas bersama oleh DPR dengan pemerintah. Pembahasan bakal dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang sudah dibentuk oleh DPR bersama para menteri atau perwakilan menteri yang ditugaskan. Mulai menteri hukum, menteri keuangan, sampai menteri sekretaris negara (mensesneg).

“Menteri Pertahanan menugaskan sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadhan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” terang Sjafrie. Secara tegas, Sjafrie menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan secara ketat dan terukur. Sehingga nantinya produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan interpretasi-interpretasi lain.

Baca Juga :  TNI Aktif Berikan Pelayanan Sosial dan Keagamaan

Pembahasannya, lanjut dia, mengikuti ketua panja. Dia memastikan kesiapan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan revisi UU tersebut.Berkaitan dengan larangan prajurit TNI aktif berbisnis, Menhan Sjafrie menyatakan bahwa pasal itu tidak termasuk yang dibahas dalam revisi UU TNI. Sehingga tidak ada yang berubah dalam aturan tersebut.

Bahwa prajurit TNI aktif tetap tidak diperkenankan berbisnis. Mereka ditugaskan untuk fokus menjalankan tanggung jawab sebagai prajurit. “Tetap (TNI aktif tidak boleh berbisnis), selain dari tiga pasal yang kami sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menhan Sjafrie juga menyampaikan bahwa revisi UU TNI akan fokus pada tiga poin merujuk pasal-pasal tersebut. Selain itu, dia juga menyampaikan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan revisi aturan tersebut. Khususnya yang terkait dengan penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil atau jabatan non militer.

Baca Juga :  Baznas Harus Miliki Data Para Mustahiq

“Sedangkan untuk revisinya, presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” kata dia. (*/JawaPos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/