Thursday, March 20, 2025
27.7 C
Jayapura

Polres Mimika Lakukan Penertiban di SMANSA Mimika

MIMIKA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika melakukan penertiban pengendara roda dua yang belum memiliki lisensi dalam mengemudi dengan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Mimika sebagai sasarannya.

Dalam penertiban ini yang dilakukan pada Selasa, (11/3/2025) ini, telah berkurang sekitar 98 persen dari ratusan siswa yang membawa kendaraan. Tercatat, tersisa 26 unit kendaraan siswa-siswi SMA Negeri 1 Mimika yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sampai hari ini kami lihat hanya dua puluhan saja kendaraan yang masih membawa dan tidak memiliki SIM. Ada yang membawa dan tidak memiliki SIM kami parkir terpisah sehingga kami bisa monitor,” kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama melalui sambungan telepon, Selasa sore.  “Ada beberapa yang sudah usia 17 dan memiliki SIM kami izinkan untuk bawa kendaraan yang penting tetap pakai helm dan tanpa knalpot racing,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pulang dan Sebarkan Cerita Baik Soal Papua

AKP Boby melanjutkan, penertiban pelajar ini sebelumnya telah disosialisasikan sejak tahun 2024 lalu. “Kami coba mulai dari Smansa, Senin kemarin kami langsung sampaikan kepada siswa-siswi bagi yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan,” ujar AKP Boby.

“Kami imbau pihak sekolah untuk memberikan teguran kepada siswa yang tidak memiliki izin atau SIM untuk jangan membawa kendaraan,” tambahnya.

Boby berharap, pihak sekolah dapat membuka jalan agar bagi anggota kepolisian Sat Lantas Polres Mimika agar bertemu dengan para orang tua dari siswa-siswi tersebut agar dapat membenarkan hal tersebut. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Razia, 5 Unit Sepeda  Motor Diamankan

MIMIKA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika melakukan penertiban pengendara roda dua yang belum memiliki lisensi dalam mengemudi dengan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Mimika sebagai sasarannya.

Dalam penertiban ini yang dilakukan pada Selasa, (11/3/2025) ini, telah berkurang sekitar 98 persen dari ratusan siswa yang membawa kendaraan. Tercatat, tersisa 26 unit kendaraan siswa-siswi SMA Negeri 1 Mimika yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sampai hari ini kami lihat hanya dua puluhan saja kendaraan yang masih membawa dan tidak memiliki SIM. Ada yang membawa dan tidak memiliki SIM kami parkir terpisah sehingga kami bisa monitor,” kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama melalui sambungan telepon, Selasa sore.  “Ada beberapa yang sudah usia 17 dan memiliki SIM kami izinkan untuk bawa kendaraan yang penting tetap pakai helm dan tanpa knalpot racing,” lanjutnya.

Baca Juga :  Terlibat Cekcok  dan Aniaya Korban, Seorang Pemuda Luka Berat

AKP Boby melanjutkan, penertiban pelajar ini sebelumnya telah disosialisasikan sejak tahun 2024 lalu. “Kami coba mulai dari Smansa, Senin kemarin kami langsung sampaikan kepada siswa-siswi bagi yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan,” ujar AKP Boby.

“Kami imbau pihak sekolah untuk memberikan teguran kepada siswa yang tidak memiliki izin atau SIM untuk jangan membawa kendaraan,” tambahnya.

Boby berharap, pihak sekolah dapat membuka jalan agar bagi anggota kepolisian Sat Lantas Polres Mimika agar bertemu dengan para orang tua dari siswa-siswi tersebut agar dapat membenarkan hal tersebut. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Tetapkan UMK, Tunggu SK Pj Gubernur PPS 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya