Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Sanksi Keras jika Partai Tak Daftarkan Bacapres

JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu, (11/10).

Hasyim juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.

Aturan tersebut menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya”.

Baca Juga :  Ini Kata Bawaslu PPS Terkait  Pemasangan Spanduk  Bacalon Bupati atau Gubernur 

Lebih lanjut Hasyim enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Menurut dia, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023. “Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini” kata dia.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai peserta pemilu. Hal itu mulai dari regulasi yang sudah dibuat yakni Peraturan KPU tentang Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani Ketua KPU RI.

Baca Juga :  Hasil PSU 3 Distrik Pada Kabupaten Jayawijaya Diplenokan KPU Papua Pegunungan

“Aturan itu dalam satu atau dua hari ke depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.

Selain itu secara internal pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon dan menyiapkan segala sesuatunya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan tim dokter pemeriksa Kesehatan dan rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan bakal calon tersebut,” kata dia.  (*)

SUMBER: JAWASPOS

JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu, (11/10).

Hasyim juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.

Aturan tersebut menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya”.

Baca Juga :  Putusan MK, Hasan Nasbi: Jangan Segala Sesuatunya Dianggap Konspirasi Kekuasaan

Lebih lanjut Hasyim enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Menurut dia, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023. “Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini” kata dia.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai peserta pemilu. Hal itu mulai dari regulasi yang sudah dibuat yakni Peraturan KPU tentang Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani Ketua KPU RI.

Baca Juga :  Mamberamo Tengah menjadi Kabupaten yang Pertama

“Aturan itu dalam satu atau dua hari ke depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.

Selain itu secara internal pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon dan menyiapkan segala sesuatunya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan tim dokter pemeriksa Kesehatan dan rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan bakal calon tersebut,” kata dia.  (*)

SUMBER: JAWASPOS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya