Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Menkes Desak Pemda Segera Bayarkan TPP Nakes RS Pemerintah

JAKARTA– Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Papua untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Papua.

“UU (Undang-Undang) Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab Kepala Daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” kata Menkes Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menkes menegaskan pemberian TPP merupakan kewajiban Pemda dalam memberikan hak-hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

Meski demikian, Kemenkes turun langsung dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, sebagai tanggung jawab Kemenkes untuk memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik, serta seluruh masyarakat tetap mendapatkan haknya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  AS Berikan Bantuan Rp 1,58 Triliun untuk Rakyat Palestina di Jalur Gaza

“Kami akan terus memperjuangkan hak tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” tambah Menkes Budi.

Menkes menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan, yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar bagi Pemda dalam memberikan TPP.

“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” lanjut Menkes Budi.

Menkes Budi juga memastikan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan tersedia dengan baik melalui kunjungan langsung ke Papua, untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat setempat berjalan sesuai prosedur.

Untuk diketahui, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas. Besarannya pun ditentukan oleh Pemda setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (*)

Baca Juga :  Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Tetap Jadi Prioritas Dalam Tahun Politik

SUMBER: ANTARA

JAKARTA– Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Papua untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Papua.

“UU (Undang-Undang) Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab Kepala Daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” kata Menkes Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menkes menegaskan pemberian TPP merupakan kewajiban Pemda dalam memberikan hak-hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

Meski demikian, Kemenkes turun langsung dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, sebagai tanggung jawab Kemenkes untuk memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik, serta seluruh masyarakat tetap mendapatkan haknya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Kasus Demam Berdarah Meninngkat, Dinkes Fogging  Titik-Titik Sumber Penularan 

“Kami akan terus memperjuangkan hak tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” tambah Menkes Budi.

Menkes menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan, yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar bagi Pemda dalam memberikan TPP.

“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” lanjut Menkes Budi.

Menkes Budi juga memastikan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan tersedia dengan baik melalui kunjungan langsung ke Papua, untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat setempat berjalan sesuai prosedur.

Untuk diketahui, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas. Besarannya pun ditentukan oleh Pemda setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (*)

Baca Juga :  Besok MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

SUMBER: ANTARA

Berita Terbaru

Artikel Lainnya