Monday, December 23, 2024
24.7 C
Jayapura

KontraS Desak Polisi Bebaskan 7 Aktivis dan Ganti Rugi Materil Kerusakan

JAYAPURA- Komisi Untuk Korban Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Papua mengecam tindakan aparat Kepolisian yang memasuki kantor KontraS Papua di Perumnas IV, Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Selasa (10/5).

Koordinator KontraS Papua, Samuel Awom mengatakan, aparat Kepolisian telah melakukan tindakan sewenang-wenang memasuki kantor KontraS Papua, Selasa (10/5).

Aparat Kepolisian yang datang menggunakan beberapa mobil menurut Samuel Awom, masuk ke kantor KontraS Papua lalu menyita sejumlah barang dan melakukan penangkapan sewenang-wenang kepada sejumlah aktivis dan penggiat HAM.

“Saat itu sekira pukul 13.30 WIT sejumlah aparat keamanaan datang menuju ke kantor KontraS papua dengan mengendarai beberapa  unit mobil. Sebagian di antara aparat memasuki kantor secara paksa, dan puluhan yang  lain berjaga di sepanjang jalan di depan kantor. Para petugas keamanan tersebut  berpakaian preman, dan beberapa di antaranya membawa senjata laras panjang. Selanjutnya mereka melakukan menggeledah kantor, menangkap para aktivis yang sedang berkumpul di dalam kantor,” ungkap Samuel Awom dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (11/5).

Baca Juga :  Megawati Berjumpa Mahfud, Ada Apa?

Dikatakan, aparat Kepolisian yang masuk ke kantor KontraS Papua mengambil dan  menyita sejumlah peralatan kantor yaitu, satu unit CPU, laptop, printer, handy talk, dan  sejumlah buku.

Saat mendatangi kantor KontraS Papua, aparat Kepolisian menurut Samuel Awom, beralasan untuk menangkap penanggung jawab aksi demonstrasi menolak DOB yang kemudian dibubarkan secara paksa oleh pihak Kepolisian.

“Polisi berasalan aksi demontrasi ini tidak  mengantongi izin dari Kepolisian. Sebanyak tujuh orang aktvis yang ditangkap  saat berada di kantor KontraS yaitu  Jefry Wenda, Ones Suhuniap, Omikzon balingga, Max Mangga, Ester Haluk,  Iman Kogoya, Abbi Douw,” katanya.

Untuk itu ia secara tegas mengutuk keras tindakan brutal Polisi yang telah membubarkan secara paksa aksi demonstrasi damai menolak pembentukan DOB/pemekaran wilayah di Papua, Selasa (10/5).

“Kami juga mengutuk sangat keras atas tindak sewenang-wenang Polisi yang dengan melanggar hukum telah memasuki kantor KontraS Papua untuk melakukan penyitaan barang dan penangkapan orang secara sewenang-wenang. Tidak ada aturan hukum yang dapat membenarkan tindakan Kepolisian tersebut.  Kantor KontraS Papua adalah kantor lembaga masyarakat yang meneguhkan prinsip non kekerasan dan HAM, serta menjadi tempat mengadu bagi para korban kekerasan  dan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Pastikan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KontraS, Andy Irfan, SH., usai menerima laporan dari Papua mengatakan tidak selayaknya Kepolisian justru bersikap arogan,  melanggar hukum dan mengabaikan HAM.

Terkait hal ini, pihak  KontraS Papua dan Federasi KontraS menuntut  Kepolisian membebaskan tanpa syarat semua orang yang ditahan. “Kepolisian membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil seluruh kerusakan yang diakibatkan tindakan personelnya yang secara sewenang-wenang memasuki kantor KontraS Papua dan menangkap orang secara sewenang-wenang dan melanggar hukum. Kapolri melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepolisian  Daerah Papua, dengan memeriksa dan menghukum para pejabat Polisi,” pintanya.

Andy Irfan juga menambahkan bahwa Polisi tidak bisa sewenang-wenang memasuki kantor lembaga masyarakat yang berkomitmen terhadap HAM.

“Kepolisian harus memastikan semua kantor-kantor lembaga masyrakat yang berkomitmen terhadap HAM adalah zona aman bagi korban dan pegiat HAM,” tutupnya. (ade/oel/nat)

JAYAPURA- Komisi Untuk Korban Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Papua mengecam tindakan aparat Kepolisian yang memasuki kantor KontraS Papua di Perumnas IV, Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Selasa (10/5).

Koordinator KontraS Papua, Samuel Awom mengatakan, aparat Kepolisian telah melakukan tindakan sewenang-wenang memasuki kantor KontraS Papua, Selasa (10/5).

Aparat Kepolisian yang datang menggunakan beberapa mobil menurut Samuel Awom, masuk ke kantor KontraS Papua lalu menyita sejumlah barang dan melakukan penangkapan sewenang-wenang kepada sejumlah aktivis dan penggiat HAM.

“Saat itu sekira pukul 13.30 WIT sejumlah aparat keamanaan datang menuju ke kantor KontraS papua dengan mengendarai beberapa  unit mobil. Sebagian di antara aparat memasuki kantor secara paksa, dan puluhan yang  lain berjaga di sepanjang jalan di depan kantor. Para petugas keamanan tersebut  berpakaian preman, dan beberapa di antaranya membawa senjata laras panjang. Selanjutnya mereka melakukan menggeledah kantor, menangkap para aktivis yang sedang berkumpul di dalam kantor,” ungkap Samuel Awom dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (11/5).

Baca Juga :  Jaga Peluang ke Semifinal Pra Popnas

Dikatakan, aparat Kepolisian yang masuk ke kantor KontraS Papua mengambil dan  menyita sejumlah peralatan kantor yaitu, satu unit CPU, laptop, printer, handy talk, dan  sejumlah buku.

Saat mendatangi kantor KontraS Papua, aparat Kepolisian menurut Samuel Awom, beralasan untuk menangkap penanggung jawab aksi demonstrasi menolak DOB yang kemudian dibubarkan secara paksa oleh pihak Kepolisian.

“Polisi berasalan aksi demontrasi ini tidak  mengantongi izin dari Kepolisian. Sebanyak tujuh orang aktvis yang ditangkap  saat berada di kantor KontraS yaitu  Jefry Wenda, Ones Suhuniap, Omikzon balingga, Max Mangga, Ester Haluk,  Iman Kogoya, Abbi Douw,” katanya.

Untuk itu ia secara tegas mengutuk keras tindakan brutal Polisi yang telah membubarkan secara paksa aksi demonstrasi damai menolak pembentukan DOB/pemekaran wilayah di Papua, Selasa (10/5).

“Kami juga mengutuk sangat keras atas tindak sewenang-wenang Polisi yang dengan melanggar hukum telah memasuki kantor KontraS Papua untuk melakukan penyitaan barang dan penangkapan orang secara sewenang-wenang. Tidak ada aturan hukum yang dapat membenarkan tindakan Kepolisian tersebut.  Kantor KontraS Papua adalah kantor lembaga masyarakat yang meneguhkan prinsip non kekerasan dan HAM, serta menjadi tempat mengadu bagi para korban kekerasan  dan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Baca Juga :  Hanya Butuh Sembilan Hari Pembahasan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KontraS, Andy Irfan, SH., usai menerima laporan dari Papua mengatakan tidak selayaknya Kepolisian justru bersikap arogan,  melanggar hukum dan mengabaikan HAM.

Terkait hal ini, pihak  KontraS Papua dan Federasi KontraS menuntut  Kepolisian membebaskan tanpa syarat semua orang yang ditahan. “Kepolisian membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil seluruh kerusakan yang diakibatkan tindakan personelnya yang secara sewenang-wenang memasuki kantor KontraS Papua dan menangkap orang secara sewenang-wenang dan melanggar hukum. Kapolri melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepolisian  Daerah Papua, dengan memeriksa dan menghukum para pejabat Polisi,” pintanya.

Andy Irfan juga menambahkan bahwa Polisi tidak bisa sewenang-wenang memasuki kantor lembaga masyarakat yang berkomitmen terhadap HAM.

“Kepolisian harus memastikan semua kantor-kantor lembaga masyrakat yang berkomitmen terhadap HAM adalah zona aman bagi korban dan pegiat HAM,” tutupnya. (ade/oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya