Wednesday, April 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Mahfud Minta KPK Bijak Sikapi Isu Etik Pimpinan

JAKARTA – Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran etik beruntun yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD.

Dia menyatakan bahwa sorotan publik itu sejatinya bukan urusan pemerintah. Namun demikian, secara moral pihaknya tetap memiliki pandangan.

”KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak,” ungkap dia kepada awak media, kemarin (18/4). Bukan hanya mendapat sorotan publik di Indonesia, Mahfud menyampaikan bahwa isu tersebut telah disorot oleh pihak luar. Yakni Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Untuk itu, dia berharap KPK merespons isu tersebut dengan cara-cara yang bijak.

”Selesaikan secara transparan dan tegas. Tak perlu ada yang yang ditutup-tutupi,” beber mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Selain KPK, Mahfud menyampaikan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga harus bersikap. Mereka perlu menunjukkan sikap tegas. Dengan begitu publik mengetahui bahwa Dewas KPK juga bekerja. ”Kalau Lili Pintauli (Siregar) salah, harus dijatuhi sanksi. Tapi, kalau benar dia harus dibela,” imbuhnya. ”Jangan sampai terjadi public distrust,” tambah dia.

Baca Juga :  Verifikasi Parpol Dibagi Dua Jenis

Walau banyak dikritik, Mahfud menyatakan bahwa kinerja KPK belakangan sudah membaik. Kinerja dan prestasinya sudah bagus. Dia tidak ingin hal itu ternoda oleh hal-hal yang tidak perlu. ”Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat,” harapnya. Dia juga tidak ingin terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menghormati pandangan pihak luar atas kondisi di lembaganya tersebut. Dia menyebut pandangan itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak. “Tidak hanya antar-pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Ada IKN di Visi Misi Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Ada

Dia menilai KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia pun turut aktif dalam berbagai forum internasional. Baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan informasi, maupun penanganan perkara lintas yuridiksi.

Dalam beberapa forum tersebut, KPK beberapa kali sharing best practice pemberantasan korupsi di Indonesia. Baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. “KPK juga terbuka terhadap best practice luar negeri, untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” terangnya.

Soal pandangan AS terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, Ali menegaskan proses itu telah clear. Pun, prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP). (syn/tyo/JPG)

JAKARTA – Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran etik beruntun yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD.

Dia menyatakan bahwa sorotan publik itu sejatinya bukan urusan pemerintah. Namun demikian, secara moral pihaknya tetap memiliki pandangan.

”KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak,” ungkap dia kepada awak media, kemarin (18/4). Bukan hanya mendapat sorotan publik di Indonesia, Mahfud menyampaikan bahwa isu tersebut telah disorot oleh pihak luar. Yakni Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Untuk itu, dia berharap KPK merespons isu tersebut dengan cara-cara yang bijak.

”Selesaikan secara transparan dan tegas. Tak perlu ada yang yang ditutup-tutupi,” beber mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Selain KPK, Mahfud menyampaikan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga harus bersikap. Mereka perlu menunjukkan sikap tegas. Dengan begitu publik mengetahui bahwa Dewas KPK juga bekerja. ”Kalau Lili Pintauli (Siregar) salah, harus dijatuhi sanksi. Tapi, kalau benar dia harus dibela,” imbuhnya. ”Jangan sampai terjadi public distrust,” tambah dia.

Baca Juga :  Tak Ada IKN di Visi Misi Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Ada

Walau banyak dikritik, Mahfud menyatakan bahwa kinerja KPK belakangan sudah membaik. Kinerja dan prestasinya sudah bagus. Dia tidak ingin hal itu ternoda oleh hal-hal yang tidak perlu. ”Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat,” harapnya. Dia juga tidak ingin terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menghormati pandangan pihak luar atas kondisi di lembaganya tersebut. Dia menyebut pandangan itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak. “Tidak hanya antar-pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Awal Puasa, Lebaran dan Idul Adha Berpotensi Beda

Dia menilai KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia pun turut aktif dalam berbagai forum internasional. Baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan informasi, maupun penanganan perkara lintas yuridiksi.

Dalam beberapa forum tersebut, KPK beberapa kali sharing best practice pemberantasan korupsi di Indonesia. Baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. “KPK juga terbuka terhadap best practice luar negeri, untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” terangnya.

Soal pandangan AS terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, Ali menegaskan proses itu telah clear. Pun, prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP). (syn/tyo/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya