Terkait Haji Ilegal Berujung Cekal 10 Tahun
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah memperingatkan dengan keras untuk seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap beragam modus pemberangkatan haji yang tidak resmi. Puji Raharjo selaku Direktur Jenderal Bina PHU Kementerian Haji dan Umrah, menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi hanya memberikan pengakuan terhadap visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen yang sah untuk berangkat kesana.
Puji menjelaskan bahwa Pemerintah Saudi saat ini sedang meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci. Hal tersebut terbukti dengan tindakan tegas yang dilakukan aparat keamanan Saudi beberapa kali menangkap warga negara Indonesia karena mencoba melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan.
Modus kecurangan yang terdeteksi antara lain adalah penggunaan atribut dan kartu identitas haji palsu, hingga pemakaian visa yang data di dalamnya tidak memiliki kesesuaian dengan paspor pemiliknya. Adapun akibat yang harus ditanggung oleh para pelanggar aturan tersebut dinilai sangat berat bagi jemaah yang bersangkutan.
Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah yang ketahuan curang tersebut juga akan jatuhi sanksi berupa pembayaran denda dalam jumlah besar, proses deportasi ke negara asal, hingga pemblokiran izin masuk ke wilayah Arab Saudi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa jemaah yang melanggar aturan tersebut beresiko mendapatkan cekal atau larangan berkunjung selama sepuluh tahun ke depan. Maka dari itu, sangat disarankan untuk setiap calon jemaah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenis visa yang mereka kantongi sebelum memutuskan untuk berangkat.
Terkait Haji Ilegal Berujung Cekal 10 Tahun
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah memperingatkan dengan keras untuk seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap beragam modus pemberangkatan haji yang tidak resmi. Puji Raharjo selaku Direktur Jenderal Bina PHU Kementerian Haji dan Umrah, menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi hanya memberikan pengakuan terhadap visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen yang sah untuk berangkat kesana.
Puji menjelaskan bahwa Pemerintah Saudi saat ini sedang meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci. Hal tersebut terbukti dengan tindakan tegas yang dilakukan aparat keamanan Saudi beberapa kali menangkap warga negara Indonesia karena mencoba melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan.
Modus kecurangan yang terdeteksi antara lain adalah penggunaan atribut dan kartu identitas haji palsu, hingga pemakaian visa yang data di dalamnya tidak memiliki kesesuaian dengan paspor pemiliknya. Adapun akibat yang harus ditanggung oleh para pelanggar aturan tersebut dinilai sangat berat bagi jemaah yang bersangkutan.
Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah yang ketahuan curang tersebut juga akan jatuhi sanksi berupa pembayaran denda dalam jumlah besar, proses deportasi ke negara asal, hingga pemblokiran izin masuk ke wilayah Arab Saudi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa jemaah yang melanggar aturan tersebut beresiko mendapatkan cekal atau larangan berkunjung selama sepuluh tahun ke depan. Maka dari itu, sangat disarankan untuk setiap calon jemaah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenis visa yang mereka kantongi sebelum memutuskan untuk berangkat.