JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) berkomitmen untuk menyidangkan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang baru diajukan secara efektif.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya telah membahas permohonan yang diajukan untuk segera diregistrasi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Setelah itu akan disidangkan maraton tanpa melanggar hukum acara PHPU. Sudah dibahas soal waktu itu. Akan diatur seefektif mungkin,” kata Enny ketika dihubungi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Hakim konstitusi itu menjelaskan, MK tetap menerima permohonan yang diajukan karena pada prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara.
Permohonan tersebut, imbuh dia, akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK dan segera dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan (anggota legislatif),” ujar Enny.
Sejumlah partai politik kembali mengajukan permohonan PHPU Pileg ke MK. Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, sebanyak tujuh permohonan diterima pada tanggal 31 Juli 2024.