Sidang Andrie di Militer, Koalisi Sipil Serukan Hak Tolak Kesaksian

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa publik sama sekali tidak mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasi dan mengusut atasan pelaku lapangan agar bertanggung jawab. Sebaliknya, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi kepada Andrie yang menerobos Fairmont Hotel tahun lalu.

”Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia,” ujarnya.Bhatara pun tegas menyatakan bahwa penolakan Andrie untuk bersaksi di pengadilan militer merupakan hak sebagai korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Menurut dia tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa Andrie memberikan kesaksian dalam persidangan yang sejak awal sudah ditolak.(*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Pecundangi Korea Selatan dan Melangkah ke Semifinal Piala Asia U-23

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa publik sama sekali tidak mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasi dan mengusut atasan pelaku lapangan agar bertanggung jawab. Sebaliknya, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi kepada Andrie yang menerobos Fairmont Hotel tahun lalu.

”Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia,” ujarnya.Bhatara pun tegas menyatakan bahwa penolakan Andrie untuk bersaksi di pengadilan militer merupakan hak sebagai korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Menurut dia tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa Andrie memberikan kesaksian dalam persidangan yang sejak awal sudah ditolak.(*/JawaPos.com)

Baca Juga :  PTUN Jayapura Tolak Gugatan Balon Gubernur PBD

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya