Dalam tuntutannya, JPU Wira menyatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus pidana.Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” tambahnya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Dalam tuntutannya, JPU Wira menyatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus pidana.Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” tambahnya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.