Otak di Balik Penyadapan Ditelusuri

Jokowi: Kita Tunggu Ya

JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk mendalami penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengusutan perkara tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga menelusuri pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengatakan salah satu hal utama yang akan didalami dalam pemanggilan Kapolri adalah keberadaan hasil penyadapan yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

“Yang utama yang mau diungkap itu, kita akan mempertanyakan kepada kapolri bahwa penyadapan yang ilegal ini selama mulai tahun 2025 sampai 2026 kemarin, hasil finalnya ke mana larinya hasil penyadapan itu,” kata Safaruddin, Kamis (5/11).

Baca Juga :  Targetkan Penerima MBG Tembus 82,3 Juta Orang Sebelum Akhir Tahun 2026

Menurut Safaruddin, pemanggilan Kapolri merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR terhadap institusi Polri.

Dia menegaskan, perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh sehingga tidak hanya berhenti pada identifikasi pihak yang melakukan penyadapan. Legislator Fraksi PDIP itu menekankan, aliran informasi yang diperoleh melalui penyadapan justru menjadi salah satu aspek krusial yang harus diungkap.

Komisi III ingin mengetahui siapa saja yang menerima, menguasai, hingga menggunakan informasi hasil penyadapan terhadap Prabowo maupun sejumlah pihak lainnya. “Kalau dia menyadap presiden itu hasilnya ke mana larinya? Siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu? Saya kira Komisi III akan mempertanyakan dan mengusut siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu agar diusut tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  8 Hakim Bakal Adili Sidang Sengketa Pilpres, MK Akan Putuskan Voting 4 vs 4

Jokowi: Kita Tunggu Ya

JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk mendalami penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengusutan perkara tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga menelusuri pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengatakan salah satu hal utama yang akan didalami dalam pemanggilan Kapolri adalah keberadaan hasil penyadapan yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

“Yang utama yang mau diungkap itu, kita akan mempertanyakan kepada kapolri bahwa penyadapan yang ilegal ini selama mulai tahun 2025 sampai 2026 kemarin, hasil finalnya ke mana larinya hasil penyadapan itu,” kata Safaruddin, Kamis (5/11).

Baca Juga :  Targetkan Penerima MBG Tembus 82,3 Juta Orang Sebelum Akhir Tahun 2026

Menurut Safaruddin, pemanggilan Kapolri merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR terhadap institusi Polri.

Dia menegaskan, perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh sehingga tidak hanya berhenti pada identifikasi pihak yang melakukan penyadapan. Legislator Fraksi PDIP itu menekankan, aliran informasi yang diperoleh melalui penyadapan justru menjadi salah satu aspek krusial yang harus diungkap.

Komisi III ingin mengetahui siapa saja yang menerima, menguasai, hingga menggunakan informasi hasil penyadapan terhadap Prabowo maupun sejumlah pihak lainnya. “Kalau dia menyadap presiden itu hasilnya ke mana larinya? Siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu? Saya kira Komisi III akan mempertanyakan dan mengusut siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu agar diusut tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaga Stok Beras, Wapres Minta Spekulan Ditindak Tegas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya