Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. “Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” tambahnya. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Kenali Iktikaf Lebih Dekat: Begini Pengertian, Hukum, hingga Niatnya

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. “Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” tambahnya. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Jokowi Serahkan BLT Migor

Berita Terbaru

Artikel Lainnya