JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan alasan pihaknya memanggil empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, pada Jumat (5/4) mendatang. MK menyatakan, pemanggilan empat menteri itu terkait dengan dalil-dalil serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Adapun, pihak pemohon merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, KPU selaku termohon, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pemberi keterangan.
“Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut,” kata juru bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Senin (1/4).
Enny mengaku optimistis keempat menteri akan bersedia hadir untuk memberikan keterangan. Sehingga hakim konstitusi mempunyai pemahaman yang utuh terhadap dalil-dalil para pihak yang bersengketa di MK.
“Akan disampaikan pemanggilan oleh MK sacara sah dan patut sehingga tentunya hadir,” tegas Enny.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, akan memanggil empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir ke dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat (5/4) mendatang.
“Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
Keempat menteri yang akan bersaksi itu yakni, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Selain itu, MK juga akan memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suhartoyo menjelaskan, keterangan empat menteri dan DKPP penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon sengketa Pilpres 2024, yakni tim dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), serta tim dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mngakomodir kepentingan para hakim,” ucap Suhartoyo.
Ia menambahkan, permohonan pemohon menghadirkan menteri ditolak. Namun, MK mengambil sikap sendiri.
“Karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” pungkas Suhartoyo. (*)
SUMBER: Jawapos