Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

Mahkamah Konstitusi

KPU Papua Suport Penuh KPU RI Hadapi Gugatan Parpol dan Perorangan di MK

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan khusus untuk Provinsi Papua sendiri. Gugatan berasal dari beberapa calon legislatif (Caleg) maupun Parpol, diantaranya Kabupaten Yapen, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Mamberamo Raya dan Sarmi.

Pieter Ell dan Asosiasi Ditunjuk KPU Handle Sengketa Pileg

Untuk Papua sendiri KPU RI menunjuk delapan kantor pengacara yang salah satunya adalah kantor Advokat Pieter Ell dan Associates.

Tancap Gas Bangun Komunikasi Politik, Prabowo Ajak Semua Unsur Masuk Koalisinya

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.

Hanura Anggap Pileg 2024 Menjadi Pemilu Terburuk

“Suara yang masuk sebenarnya bukan suara lapangan tapi ada rekayasa yang dilakukan penyelenggaran ditingkat DPD. Main caplok sana sini. Dan PPD bisa dibilang menjadi juru kunci suksesi Pemilu tahun ini,” jelasnya.

Anies Temui Paloh, Ganjar Ucapkan Selamat

Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh. Sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.

Jokowi Siapkan Tim Transisi Pemerintahan untuk Prabowo-Gibran

Pasca putusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan menyiapkan tim transisi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin

Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 

Amicus Curiae Tembus 33 Dokumen

  Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi siapapun untuk menyampaikan pendapatnya. Namun dia mengingatkan, amicus curirae yang disampaikan setelah 16 April 2024 tidak akan dipertimbangkan majelis meski dokumen diterima.

Lima Parpol dari PPS Daftar Perselisihan Hasil Pileg di MK 

  Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan bahwa kelima Partai Politik yang telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil di MK tersebut adalah Gerindra,  Golkar, PAN, PDI-P, dan PKB. 

Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih, Tunggu Ada Tidaknya Gugatan di MK 

Pendaftaran gugatan di MK tersebut telah berakhir pada 25 Maret 2024 lalu. Meski  begitu, lanjut Rosina Kebubun, bahwa yang sudah diumumkan oleh Mahkamah Kostitusi (MK) gugatan yang diregistrasi adalah untuk presiden dan wakil presiden. Sementara untuk DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan kabupaten/kota belum diumumkan atau disampaikan oleh MK.   

Latest news

- Advertisement -spot_img