Hukum Tidak Puasa bagi Pekerja yang Kesulitan Melaksanakan

BEKERJA di tengah terik matahari, terjebak macet berjam-jam, atau harus melakukan aktivitas fisik berat sering kali membuat sebagian pekerja kesulitan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum puasa bagi pekerja yang merasa berat untuk menjalankannya?

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Muhammad Arif Zuhri, yang juga alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo, menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya memberikan kemudahan (rukhshah) bagi pemeluknya dalam menjalankan ibadah puasa, sesuai dengan kondisi dan kemampuan dari masing-masing individu.

Muhammad Arif Zuhri menerangkan dalam Al-Qur’an, tepatnya surah Al-Baqarah ayat 184, Allah memberikan keringanan atau rukhshah bagi kelompok tertentu untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga :  Penentuan Waktu Idul Fitri 1447 H Masih Menunggu Sidang Isbat

“Pertama, orang yang sakit atau musafir (yang sedang bepergian). Bagi yang sakit atau musafir ini diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa Ramadhan, namun wajib mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan,” jelasnya kepada JawaPos.com.

Selain itu, terdapat kategori orang yang merasa sangat berat dalam menjalankan puasa atas situasi tertentu yang sedang dihadapinya.

“Kedua, orang yang berat untuk melaksanakan puasa. Kategori ini misalnya adalah orang tua (sepuh) yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, orang yang sakit menahun (tidak ada harapan sembuh). Ada pula yang berpendapat masuk dalam kategori ini juga adalah perempuan hamil, perempuan menyusui, atau pekerja berat yang tidak sanggup berpuasa karena pekerjaannya itu. Semisal buruh pelabuhan, buruh bangunan, dan lain-lain yang memiliki kategori menyebabkan berat dan tidak sanggup untuk berpuasa,” paparnya.

Baca Juga :  GPM Diharapkan Bisa Jaga Stabilitas Harga dan Laju Inflasi

BEKERJA di tengah terik matahari, terjebak macet berjam-jam, atau harus melakukan aktivitas fisik berat sering kali membuat sebagian pekerja kesulitan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum puasa bagi pekerja yang merasa berat untuk menjalankannya?

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Muhammad Arif Zuhri, yang juga alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo, menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya memberikan kemudahan (rukhshah) bagi pemeluknya dalam menjalankan ibadah puasa, sesuai dengan kondisi dan kemampuan dari masing-masing individu.

Muhammad Arif Zuhri menerangkan dalam Al-Qur’an, tepatnya surah Al-Baqarah ayat 184, Allah memberikan keringanan atau rukhshah bagi kelompok tertentu untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga :  Jokowi Teken Kepres No 4/2022

“Pertama, orang yang sakit atau musafir (yang sedang bepergian). Bagi yang sakit atau musafir ini diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa Ramadhan, namun wajib mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan,” jelasnya kepada JawaPos.com.

Selain itu, terdapat kategori orang yang merasa sangat berat dalam menjalankan puasa atas situasi tertentu yang sedang dihadapinya.

“Kedua, orang yang berat untuk melaksanakan puasa. Kategori ini misalnya adalah orang tua (sepuh) yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, orang yang sakit menahun (tidak ada harapan sembuh). Ada pula yang berpendapat masuk dalam kategori ini juga adalah perempuan hamil, perempuan menyusui, atau pekerja berat yang tidak sanggup berpuasa karena pekerjaannya itu. Semisal buruh pelabuhan, buruh bangunan, dan lain-lain yang memiliki kategori menyebabkan berat dan tidak sanggup untuk berpuasa,” paparnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Firli Asyik Main Badminton

Berita Terbaru

Artikel Lainnya