Namun, ia berpendapat jika mendengar sikap dan keterangan Megawati Soekarnoputri bahwa PDIP dimungkinkan bakal menjadi oposisi."Belum memutuskan, tetapi kalau saya lihat statement nya Bu Mega, saya rasanya iya, diluar pemerintahan," tegasnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh. Sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.
Ia juga mengatakan bahwa Prabowo adalahorang yang telah mengalami pendidikan moderen sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang. Dengan begitu, Anies yakin Prabowo akan mampu menjaga iklim demokrasi di Indonesia.Â
 Sebelumnya, pertemuan Puan dengan ketua TKN terungkap melalui postingan Ketua MPR Bambang Soesatyo di akun media sosialnya, Senin (1/4). Selain Puan, Rosan, dan Bamsoet, turut hadir sejumlah tokoh lain. Di antaranya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan anggota Komisi I DPR Dave Laksono.
  Deklarator P-UTB, Asun Go mensyukuri penetapan hasil Pilpres 2024 bisa berjalan dengan aman, damai lancar dan menggembirakan dengan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Adapun, pihak pemohon merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, KPU selaku termohon, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pemberi keterangan.
Hotman awalnya mengajukan pertanyaan, meskipun dirinya mengaku bingung dengan kepakaran ahli, apakah ahli hukum atau ahli ekonomi. Pasalnya, pendapat Anthony sudah melebihi ahli hukum.
Seharusnya, sidang diadili oleh sembilan hakim konstitusi. Namun, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat. Sehingga tidak diperbolehkan untuk ikut mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024, yang dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.