JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua gelar Focus Group Discussion (FGD) penetapan indikator kinerja kewenangan khusus provinsi dan kabupaten/kota, Jumat (26/7). FGD ini sebagai tindak lanjut atas perintah Undang-Undang No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus)
Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur menerangkan, Undang-Undang Otsus dan peraturan turunannya PP 106 dan 107 membagi kewenangan kekhususan. Dengan aturan tersebut, kabupaten/kota kini juga memiliki kewenangan khusus.
“Jadi hari ini kita menyusun indikator kewenangan khusus di provinsi dan kabupaten/kota. Misalnya ketika bicara pendidikan, apa saja indikatornya yang menjadi kewenagan provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Derek.
Selanjutnya juga berkaitan dengan perencanaan penganggaran di provinsi maupun kabupaten/kota. “Kita harap indikator ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan kewenangan khususnya,” kata Derek.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Jimmy Wanimbo menyampaikan, penyusunan indikator bertujuan untuk perlindungan masyarakat asli Papua. Dengan demikian, kegiatan yang diprogramkan OPD kedepannya tidak keluar dari kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
“FGD ini untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak. Masukan itu ditampung dan akan dimuat dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.
Lanjutnya, materi dari FGD tersebut juga akan dimuat dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Sehingga antara program pusat dan daerah tidak terjadi tumpang tindih.
“Harus ada korelasi program antara pusat dan daerah. Dengan begitu, pelaksanaan Otsus 20 tahun itu benar-benar dinikmati Orang Asli Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos