Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Berbuat Cabul, Seorang Mahasiswa Bakal Disidang

JAYAPURA-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, akhirnya Jumat (28/1) kemarin menyerahkan seorang tersangka berinisial MN (24) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena keterlibatan dalam kasus pencabulan.  Setelah pemberkasan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, tersangka MN bakal segera disidangkan.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, penyerahan MN ke pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya atas tindak pidana pencabulan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap atau  P.21.

   “MN sebelumnya disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1216 / X / 2021 / Papua / Res Jpr Kota tanggal 09 Oktober 2021 tentang tindak pidana Pencabulan yang dilakukannya terhadap korban seorang anak perempuan berumur 6 tahun di seputaran Distrik Heram,” ungkap Kasat dalam rilis Polresta Jumat kemarin.

Baca Juga :  Pelaku Diduga Kesal Diberi Sanksi Karena Terlambat Apel Pagi

   Dijelaskan oleh Kasat, MN yang juga berstatus sebagai seorang mahasiswa tersebut diserahkan bersama barang bukti ke jaksa berupa satu lembar baju kaos, satu lembar celana pendek dan satu lembar celana dalam milik korban.

   Mirisnya perbuatan bejat tersangka MN ini dilakukan lebih dari satu kali dan akhirnya terungkap setelah saksi korban mengadu perbuatan yang dilakukan MN.

  Atas perbuatannya itu, tersangka MN  kata Kasat Handry disangkakan melakukan Tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur  sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E, Jo pasal 82 ayat (1) UU RI , No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, Jo UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 , tentang perlindungan menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (ade/tri)

Baca Juga :  Senang,  Kampwalker Ada Air Lagi

JAYAPURA-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, akhirnya Jumat (28/1) kemarin menyerahkan seorang tersangka berinisial MN (24) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena keterlibatan dalam kasus pencabulan.  Setelah pemberkasan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, tersangka MN bakal segera disidangkan.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, penyerahan MN ke pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya atas tindak pidana pencabulan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap atau  P.21.

   “MN sebelumnya disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1216 / X / 2021 / Papua / Res Jpr Kota tanggal 09 Oktober 2021 tentang tindak pidana Pencabulan yang dilakukannya terhadap korban seorang anak perempuan berumur 6 tahun di seputaran Distrik Heram,” ungkap Kasat dalam rilis Polresta Jumat kemarin.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu, Sekolah Adat Negeri Papua Gandeng Uncen 

   Dijelaskan oleh Kasat, MN yang juga berstatus sebagai seorang mahasiswa tersebut diserahkan bersama barang bukti ke jaksa berupa satu lembar baju kaos, satu lembar celana pendek dan satu lembar celana dalam milik korban.

   Mirisnya perbuatan bejat tersangka MN ini dilakukan lebih dari satu kali dan akhirnya terungkap setelah saksi korban mengadu perbuatan yang dilakukan MN.

  Atas perbuatannya itu, tersangka MN  kata Kasat Handry disangkakan melakukan Tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur  sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E, Jo pasal 82 ayat (1) UU RI , No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, Jo UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 , tentang perlindungan menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (ade/tri)

Baca Juga :  Penikaman Teman Minum Dilimpahkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya