Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Lanal Timika Tangkap Komplotan Pencurian 34 Karung Konsentrat Freeport

TIMIKA-Personel Pengkalan Angkatan Laut (Lanal) Timika menangkap sembilan orang pelaku pencurian konsentrat dari area penampungan konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Portsite, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (16/1), sekitar pukul 02.30 WIT dini hari.

  Danlanal Timika Letkol Laut (P) Apriles Lusien S., M.Han., M.Tr.Opsla diwakili Palaksa Lanal Timika Mayor Laut (P) Avissema Herlambang, Dandenpom Lanal Timika Kapten Laut (PM) Rony Elianor Judistira melaksanakan pressrilis penangkapan ini, didampingi Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman dan Danpos Brimob Portsite Ipda Ilham Anggara, Senin siang di Aula Kantor Perwakilan Lanal Timika.

  Palaksa menyampaikan, para pelaku yang ditangkap terdiri dari empat orang karyawan Security PTFI dan lima orang non karyawan (Masyarakat). Masing-masing dari oknum karyawan security berinisial R (48), AN (37), A (25) dan P (28). Sementara non karyawan berinisial FA (48), B (27), S (30), AN (23) dan AY (36).

Baca Juga :  Ditemukan Terkubur dan Ditutupi Dedaunan

  “Penangkapan dilaksanakan dengan TKP di Portsite (Sekitar Pos Lanal). Jadi di TKP itu adalah wilayah yang dipercayakan kepada Lanal Timika untuk menjaga, kerjasama dengan Satgas Pam Obvitnas dan Satgas Amole. Jadi itu TKPnya berada di wilayah pengamanan Lanal,” terang Mayor Avissema Herlambang dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, tadi malam.

  “Jadi kami melakukan penangkapan sekitar pukul 02.30 WIT, sembilan orang pelaku diduga melakukan penggelapan (pencurian) barang milik Freeport,” imbuhnya.

  Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain sebanyak 34 karung berisikan pasir konsentrat, uang tunai sebesar Rp 65,7 juta, 4 unit handphone serta 1 unit kendaraan patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport nomor lambung 01-9684.

  Para pelaku beserta barang bukti diserahkan pihak Lanal Timika kepada pihak SRM Freeport untuk ditindaklanjuti, dan diterima langsung oleh Manager Security Lowland Freeport, Deki Kafiar.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Distributor dan Ritel akan Diawasi

“Tapi tidak menutup kemungkinan apabila permasalahan ini diserahkan kepada yang berwenang dalam hal ini kepolisian yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, itu kami serahkan kepada pihak kepolisian apabila ada keterkaitan dari unsur lain. Jadi sementara yang kami tangkap ini semuanya orang sipil,” jelas Kapten Rony.

  Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman yang memimpin tim melakukan penangkapan menyebut, proses penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim, kemudian melakukan penyergapan terhadap para pelaku berikut mengamankan barang bukti yang ada.

  Pihak SRM Freeport selaku pihak yang menerima para pelaku dan barang bukti, menyampaikan bahwa hari ini juga akan membawa para pelaku beserta barang buktinya ke Polres Mimika untuk dilakukan diproses hukum.

   “Kita akan limpahkan ke pihak Reskrim Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, hari ini juga,” katanya. (*/tri)

TIMIKA-Personel Pengkalan Angkatan Laut (Lanal) Timika menangkap sembilan orang pelaku pencurian konsentrat dari area penampungan konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Portsite, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (16/1), sekitar pukul 02.30 WIT dini hari.

  Danlanal Timika Letkol Laut (P) Apriles Lusien S., M.Han., M.Tr.Opsla diwakili Palaksa Lanal Timika Mayor Laut (P) Avissema Herlambang, Dandenpom Lanal Timika Kapten Laut (PM) Rony Elianor Judistira melaksanakan pressrilis penangkapan ini, didampingi Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman dan Danpos Brimob Portsite Ipda Ilham Anggara, Senin siang di Aula Kantor Perwakilan Lanal Timika.

  Palaksa menyampaikan, para pelaku yang ditangkap terdiri dari empat orang karyawan Security PTFI dan lima orang non karyawan (Masyarakat). Masing-masing dari oknum karyawan security berinisial R (48), AN (37), A (25) dan P (28). Sementara non karyawan berinisial FA (48), B (27), S (30), AN (23) dan AY (36).

Baca Juga :  Tak Ada Ampun Bagi yang Jual Amunisi

  “Penangkapan dilaksanakan dengan TKP di Portsite (Sekitar Pos Lanal). Jadi di TKP itu adalah wilayah yang dipercayakan kepada Lanal Timika untuk menjaga, kerjasama dengan Satgas Pam Obvitnas dan Satgas Amole. Jadi itu TKPnya berada di wilayah pengamanan Lanal,” terang Mayor Avissema Herlambang dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, tadi malam.

  “Jadi kami melakukan penangkapan sekitar pukul 02.30 WIT, sembilan orang pelaku diduga melakukan penggelapan (pencurian) barang milik Freeport,” imbuhnya.

  Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain sebanyak 34 karung berisikan pasir konsentrat, uang tunai sebesar Rp 65,7 juta, 4 unit handphone serta 1 unit kendaraan patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport nomor lambung 01-9684.

  Para pelaku beserta barang bukti diserahkan pihak Lanal Timika kepada pihak SRM Freeport untuk ditindaklanjuti, dan diterima langsung oleh Manager Security Lowland Freeport, Deki Kafiar.

Baca Juga :  Bupati Yuni: Ini Bukti Puncak Jaya Bagian dari NKRI

“Tapi tidak menutup kemungkinan apabila permasalahan ini diserahkan kepada yang berwenang dalam hal ini kepolisian yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, itu kami serahkan kepada pihak kepolisian apabila ada keterkaitan dari unsur lain. Jadi sementara yang kami tangkap ini semuanya orang sipil,” jelas Kapten Rony.

  Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman yang memimpin tim melakukan penangkapan menyebut, proses penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim, kemudian melakukan penyergapan terhadap para pelaku berikut mengamankan barang bukti yang ada.

  Pihak SRM Freeport selaku pihak yang menerima para pelaku dan barang bukti, menyampaikan bahwa hari ini juga akan membawa para pelaku beserta barang buktinya ke Polres Mimika untuk dilakukan diproses hukum.

   “Kita akan limpahkan ke pihak Reskrim Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, hari ini juga,” katanya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya