Perlindungan tersebut, antara lain, berupa jaminan keselamatan bagi guru, tenaga kesehatan, ASN dan pekerja kemanusiaan; pemetaan serta penilaian risiko di wilayah rawan konflik; mekanisme komunikasi dan evakuasi darurat; perlindungan korban dan saksi kekerasan; investigasi transparan dan independen terhadap serangan terhadap warga sipil; serta penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Selain itu, YKKMP mendorong penguatan dialog dan pendekatan kemanusiaan untuk mengurangi kekerasan. Theo memahami negara memiliki kewajiban menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kekerasan. Namun, menurutnya, keamanan dan hak asasi manusia tidak seharusnya dipertentangkan.
“Setiap tindakan keamanan harus dilaksanakan berdasarkan hukum, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, akuntabilitas, serta dengan memperhatikan perlindungan terhadap warga sipil,” ujarnya.
Pada saat yang sama, YKKMP menegaskan kelompok bersenjata juga memiliki kewajiban menghormati kehidupan manusia dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan. “Jangan jadikan guru, tenaga kesehatan, anak-anak, masyarakat adat, pedagang, sopir, ASN, pekerja kemanusiaan maupun warga sipil lainnya sebagai korban konflik bersenjata,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Perlindungan tersebut, antara lain, berupa jaminan keselamatan bagi guru, tenaga kesehatan, ASN dan pekerja kemanusiaan; pemetaan serta penilaian risiko di wilayah rawan konflik; mekanisme komunikasi dan evakuasi darurat; perlindungan korban dan saksi kekerasan; investigasi transparan dan independen terhadap serangan terhadap warga sipil; serta penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Selain itu, YKKMP mendorong penguatan dialog dan pendekatan kemanusiaan untuk mengurangi kekerasan. Theo memahami negara memiliki kewajiban menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kekerasan. Namun, menurutnya, keamanan dan hak asasi manusia tidak seharusnya dipertentangkan.
“Setiap tindakan keamanan harus dilaksanakan berdasarkan hukum, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, akuntabilitas, serta dengan memperhatikan perlindungan terhadap warga sipil,” ujarnya.
Pada saat yang sama, YKKMP menegaskan kelompok bersenjata juga memiliki kewajiban menghormati kehidupan manusia dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan. “Jangan jadikan guru, tenaga kesehatan, anak-anak, masyarakat adat, pedagang, sopir, ASN, pekerja kemanusiaan maupun warga sipil lainnya sebagai korban konflik bersenjata,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q