Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Perlindungan tersebut, antara lain, berupa jaminan keselamatan bagi guru, tenaga kesehatan, ASN dan pekerja kemanusiaan; pemetaan serta penilaian risiko di wilayah rawan konflik; mekanisme komunikasi dan evakuasi darurat; perlindungan korban dan saksi kekerasan; investigasi transparan dan independen terhadap serangan terhadap warga sipil; serta penegakan hukum tanpa diskriminasi.

  Selain itu, YKKMP mendorong penguatan dialog dan pendekatan kemanusiaan untuk mengurangi kekerasan. Theo memahami negara memiliki kewajiban menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kekerasan. Namun, menurutnya, keamanan dan hak asasi manusia tidak seharusnya dipertentangkan.

  “Setiap tindakan keamanan harus dilaksanakan berdasarkan hukum, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, akuntabilitas, serta dengan memperhatikan perlindungan terhadap warga sipil,” ujarnya.

Baca Juga :  Perawatan Pasien Covid Andalkan BPJS

   Pada saat yang sama, YKKMP menegaskan kelompok bersenjata juga memiliki kewajiban menghormati kehidupan manusia dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan. “Jangan jadikan guru, tenaga kesehatan, anak-anak, masyarakat adat, pedagang, sopir, ASN, pekerja kemanusiaan maupun warga sipil lainnya sebagai korban konflik bersenjata,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Perlindungan tersebut, antara lain, berupa jaminan keselamatan bagi guru, tenaga kesehatan, ASN dan pekerja kemanusiaan; pemetaan serta penilaian risiko di wilayah rawan konflik; mekanisme komunikasi dan evakuasi darurat; perlindungan korban dan saksi kekerasan; investigasi transparan dan independen terhadap serangan terhadap warga sipil; serta penegakan hukum tanpa diskriminasi.

  Selain itu, YKKMP mendorong penguatan dialog dan pendekatan kemanusiaan untuk mengurangi kekerasan. Theo memahami negara memiliki kewajiban menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kekerasan. Namun, menurutnya, keamanan dan hak asasi manusia tidak seharusnya dipertentangkan.

  “Setiap tindakan keamanan harus dilaksanakan berdasarkan hukum, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, akuntabilitas, serta dengan memperhatikan perlindungan terhadap warga sipil,” ujarnya.

Baca Juga :  Jika Melanggar, Polisi Juga Dikenakan Sanksi

   Pada saat yang sama, YKKMP menegaskan kelompok bersenjata juga memiliki kewajiban menghormati kehidupan manusia dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan. “Jangan jadikan guru, tenaga kesehatan, anak-anak, masyarakat adat, pedagang, sopir, ASN, pekerja kemanusiaan maupun warga sipil lainnya sebagai korban konflik bersenjata,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya