Fenomena pengalihan fungsi lahan khususnya kawasan hutan lindung yang marak disulap menjadi objek wisata komersial mendapat perhatian serius dari legislatif. Yuli mendesak Bapperida dan TKRD melakukan langkah proteksi aktif guna menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan konservasi dari alih fungsi ilegal.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi B mendorong dinas terkait untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap setiap bangunan yang melanggar zonasi.
Menurut Yuli, kunci utama penegakan Perda RTRW terletak pada ketegangan sistem perizinan. Pemerintah Kota diminta membendung pelanggaran sejak awal dengan menolak penerbitan izin usaha maupun bangunan jika lokasinya tidak sesuai dengan peta zonasi tata ruang.
Di sisi lain, masifnya sosialisasi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah menjadi krusial agar aturan ini dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. “Perda ini wajib diketahui dari tingkatan kampung hingga distrik agar masyarakat teredukasi mengenai zonasi lahan. Maupun menjaga kawasan konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari alih fungsi ilegal menjadi area komersial,” ujarnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Fenomena pengalihan fungsi lahan khususnya kawasan hutan lindung yang marak disulap menjadi objek wisata komersial mendapat perhatian serius dari legislatif. Yuli mendesak Bapperida dan TKRD melakukan langkah proteksi aktif guna menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan konservasi dari alih fungsi ilegal.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi B mendorong dinas terkait untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap setiap bangunan yang melanggar zonasi.
Menurut Yuli, kunci utama penegakan Perda RTRW terletak pada ketegangan sistem perizinan. Pemerintah Kota diminta membendung pelanggaran sejak awal dengan menolak penerbitan izin usaha maupun bangunan jika lokasinya tidak sesuai dengan peta zonasi tata ruang.
Di sisi lain, masifnya sosialisasi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah menjadi krusial agar aturan ini dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. “Perda ini wajib diketahui dari tingkatan kampung hingga distrik agar masyarakat teredukasi mengenai zonasi lahan. Maupun menjaga kawasan konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari alih fungsi ilegal menjadi area komersial,” ujarnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q