Bangunan Liar dan Alih Fungsi Lahan Diminta Ditindak Tegas

  Fenomena pengalihan fungsi lahan khususnya kawasan hutan lindung yang marak disulap menjadi objek wisata komersial mendapat perhatian serius dari legislatif. Yuli mendesak Bapperida dan TKRD melakukan langkah proteksi aktif guna menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan konservasi dari alih fungsi ilegal.

  Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi B mendorong dinas terkait untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap setiap bangunan yang melanggar zonasi.

  Menurut Yuli, kunci utama penegakan Perda RTRW terletak pada ketegangan sistem perizinan. Pemerintah Kota diminta membendung pelanggaran sejak awal dengan menolak penerbitan izin usaha maupun bangunan jika lokasinya tidak sesuai dengan peta zonasi tata ruang.

Baca Juga :  Tegas, Dishub Kota Tetap Larang Angkot Parkir di Bahu Jalan

  Di sisi lain, masifnya sosialisasi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah menjadi krusial agar aturan ini dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. “Perda ini wajib diketahui dari tingkatan kampung hingga distrik agar masyarakat teredukasi mengenai zonasi lahan. Maupun menjaga kawasan konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari alih fungsi ilegal menjadi area komersial,” ujarnya. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Fenomena pengalihan fungsi lahan khususnya kawasan hutan lindung yang marak disulap menjadi objek wisata komersial mendapat perhatian serius dari legislatif. Yuli mendesak Bapperida dan TKRD melakukan langkah proteksi aktif guna menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan konservasi dari alih fungsi ilegal.

  Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi B mendorong dinas terkait untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap setiap bangunan yang melanggar zonasi.

  Menurut Yuli, kunci utama penegakan Perda RTRW terletak pada ketegangan sistem perizinan. Pemerintah Kota diminta membendung pelanggaran sejak awal dengan menolak penerbitan izin usaha maupun bangunan jika lokasinya tidak sesuai dengan peta zonasi tata ruang.

Baca Juga :  Awasi Ketat UAS SD, Demi Objektifitas dan Integritas Ujian

  Di sisi lain, masifnya sosialisasi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah menjadi krusial agar aturan ini dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. “Perda ini wajib diketahui dari tingkatan kampung hingga distrik agar masyarakat teredukasi mengenai zonasi lahan. Maupun menjaga kawasan konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari alih fungsi ilegal menjadi area komersial,” ujarnya. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya