Friday, July 4, 2025
24.1 C
Jayapura

Pedagang yang Terdaftar Ditempatkan di Areal Pasar

JAYAPURA-Penjabat  Wali Kota Jayapura Frans Pekey menegaskan untuk pedagang yang lapaknya dibongkar saat penertiban oleh Pemerintah Kota Jayapura beberapa waktu lalu, akan diberikan tempat berjualan di dalam areal pasar. Hanya saja ini berlaku bagi pedagang yang terdaftar, atau memiliki tempat atau lapak jualan di area pasar.

  “Jadi pedagang ini didata, dan sebagaian besar yang berjualan di luar area pasar kemarin ini, pedagang dari dalam, jadi saat lapaknya ditertibkan, maka mereka bisa kembali ke dalam, tapi yang tidak terdata tidak dapat tempat,” tegasnya, Sabtu (25/5).

  Aturan ini, kata dia, berlaku untuk memberikan efek jera bagi pedagang nakal. Karena pemerintah kata dia telah berupaya memberikan tempat yang layak bagi mereka, tapi jutru itu tidak diindahkan dengan baik.

Baca Juga :  Bunda PAUD di Kampung Harus Aktif dan Kreatif

  Untuk itu, tindakan penertiban beberapa waktu lalu itu sebagai efek jera bagi pedagang tersebut. Menurutnya, tindakan pedagang memilih berjualan di luar areal pasar selama ini bentuk pelanggaran.

   Pasalnya pemerintah telah membangun pasar sedemikian bagus, tapi pedagang ini jutru memilih berjualan di luar area pasar. Bahkan pedagang tersebut memilih membayar lahan milik orang lain hanya untuk kepentingan pribadi.

  Tindakan inipun tidak hanya melanggar aturan tapi juga merugikan pedagang lain yang berjualan di areal pasar. Untuk itu tindakan penertiban bmyang dilakukan Disperindagkop bagian dari langkah tegas pemerintah mengatur tata kelolah pasar. Karena tindakan pedagang ini merusakan tatanan kota, tapi juga menggangu pengguna jalan umum.

Baca Juga :  Semester II Tahun 2022, Jumlah Penduduk Kota Jayapura 403.118 Jiwa

“Tidak ada penertiban jika semuanya ikut aturan, sudah dibangunkan pasar, tapi malah berjualan diluar, inikan tindakan yang melanggar aturan, jadi silahkan cari tempat didalam bagi yang tidak terdata, maka tidak akan dapat tempat jualan,” tegasnya.

JAYAPURA-Penjabat  Wali Kota Jayapura Frans Pekey menegaskan untuk pedagang yang lapaknya dibongkar saat penertiban oleh Pemerintah Kota Jayapura beberapa waktu lalu, akan diberikan tempat berjualan di dalam areal pasar. Hanya saja ini berlaku bagi pedagang yang terdaftar, atau memiliki tempat atau lapak jualan di area pasar.

  “Jadi pedagang ini didata, dan sebagaian besar yang berjualan di luar area pasar kemarin ini, pedagang dari dalam, jadi saat lapaknya ditertibkan, maka mereka bisa kembali ke dalam, tapi yang tidak terdata tidak dapat tempat,” tegasnya, Sabtu (25/5).

  Aturan ini, kata dia, berlaku untuk memberikan efek jera bagi pedagang nakal. Karena pemerintah kata dia telah berupaya memberikan tempat yang layak bagi mereka, tapi jutru itu tidak diindahkan dengan baik.

Baca Juga :  Picu Kemacetan, Pedagang di Jalan Poros Segera Ditertibkan

  Untuk itu, tindakan penertiban beberapa waktu lalu itu sebagai efek jera bagi pedagang tersebut. Menurutnya, tindakan pedagang memilih berjualan di luar areal pasar selama ini bentuk pelanggaran.

   Pasalnya pemerintah telah membangun pasar sedemikian bagus, tapi pedagang ini jutru memilih berjualan di luar area pasar. Bahkan pedagang tersebut memilih membayar lahan milik orang lain hanya untuk kepentingan pribadi.

  Tindakan inipun tidak hanya melanggar aturan tapi juga merugikan pedagang lain yang berjualan di areal pasar. Untuk itu tindakan penertiban bmyang dilakukan Disperindagkop bagian dari langkah tegas pemerintah mengatur tata kelolah pasar. Karena tindakan pedagang ini merusakan tatanan kota, tapi juga menggangu pengguna jalan umum.

Baca Juga :  DPRK Sampaikan Keluhan Masyarakat Selama Reses

“Tidak ada penertiban jika semuanya ikut aturan, sudah dibangunkan pasar, tapi malah berjualan diluar, inikan tindakan yang melanggar aturan, jadi silahkan cari tempat didalam bagi yang tidak terdata, maka tidak akan dapat tempat jualan,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya