Korupsi Dana BOS SMA Negeri 4, Masuk Putusan Sela

Sebagai informasi, terdakwa diduga diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp 2 Milyar lebih. Terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah pada Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.

Dari tangan terdakwa, sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik diantaranya yakni Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta, Dua bundel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024, 40 bundel dokumen terkait pengelolaan dana BOS termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen lainnya. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Wali Kota Turun Langsung Tertibkan Pedagang Buah di Otonom

Sebagai informasi, terdakwa diduga diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp 2 Milyar lebih. Terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah pada Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.

Dari tangan terdakwa, sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik diantaranya yakni Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta, Dua bundel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024, 40 bundel dokumen terkait pengelolaan dana BOS termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen lainnya. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Imigrasi Jayapura Siap “Jemput Bola”

Berita Terbaru

Artikel Lainnya