Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Pengadilan Adat Harus Didukung Gedung dan Operasional

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus DPR Papua John NR Gobai mengatakan pengadilan adat  harus dibangun untuk Orang Papua dalam kerangka Otsus Papua. Gedung itu perlu difasilitasi dan didukung biaya operasinal.

  Menurut Gobai, proses peradilan sesungguhnya telah ada sejak lama dalam masyarakat adat, sesuai UU Otsus telah diatur dalam satu bab tentang peradilan adat yang berisi pengakuan atas proses peradilan adat dalam masyarakat.

  “Menurut saya ini masih kurang, mestinya pemerintah memfasilitasi adanya gedung dan halaman yang luas serta dana penunjang bagi peradilan adat di Papua. Kemudian menjadi pertanyaan dimana peradilan adat di Papua,” katanya di Abepura, Minggu, (26/6).

  Ia mengatakan, Peradilan adat merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang adat, di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Baca Juga :  Kejari Jayawijaya Rampungkan Dakwaan Terhadap Dua KKB

  “Hakim adat dapat direkreut dari tiap suku atau wilayah adat. Penyelesaian dapat mendasarkan pada restorative justice. Sanksi merupakan sanksi yang diputuskan oleh hakim adat sebagai jalan tengah demi perdamaian sesuai kemampuan, tiap keputusan dapat dijadikan yurisprudensi untu  kasus yang sama  di kemudian hari,” katanya.

  Selain itu, lanjut Gobai, masalah dengan non Papua dapat juga melalui peradilan adat jika mereka sepakat, jika tidak tetap pengadilan umum. “Saya lihat hanya Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama yang dibangun megah megah di Papua dengan dana APBN. Padahal kalau mau jujur pengadilan agama kan dikhususkan untuk saudara-saudari yang beragama Islam,” katanya.

Baca Juga :  Hujan di Atas Normal Masih Berpeluang Terjadi

  Sementara untuk payung hukum, dikatakan Gobai, Ketentuan dalam undang-undang Otsus tersebut menunjukkan fakta dan bukti nyata bahwa peradilan adat di Papua hingga sekarang masih ada dan masih hidup dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di Papua.

  Ia mengatakan, Peradilan adat merupakan peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat yang berwenang memeriksa perkara perdata dan pidana walaupun sesungguhnya dalam hukum adat tidak ada pembagian perdata dan pidana.

  “Di masing-masing suku atau dewan adat daerah, dibentuk Pengurus Peradilan adat yang bertugas menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat adat, namun harus difasilitasi oleh pemerintah dengan adanya sarana dan prasarana peradilan adat,” katanya. (oel/tri)

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus DPR Papua John NR Gobai mengatakan pengadilan adat  harus dibangun untuk Orang Papua dalam kerangka Otsus Papua. Gedung itu perlu difasilitasi dan didukung biaya operasinal.

  Menurut Gobai, proses peradilan sesungguhnya telah ada sejak lama dalam masyarakat adat, sesuai UU Otsus telah diatur dalam satu bab tentang peradilan adat yang berisi pengakuan atas proses peradilan adat dalam masyarakat.

  “Menurut saya ini masih kurang, mestinya pemerintah memfasilitasi adanya gedung dan halaman yang luas serta dana penunjang bagi peradilan adat di Papua. Kemudian menjadi pertanyaan dimana peradilan adat di Papua,” katanya di Abepura, Minggu, (26/6).

  Ia mengatakan, Peradilan adat merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang adat, di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Baca Juga :  PSMTI Bantu Stok Darah PMI di Bulan Puasa

  “Hakim adat dapat direkreut dari tiap suku atau wilayah adat. Penyelesaian dapat mendasarkan pada restorative justice. Sanksi merupakan sanksi yang diputuskan oleh hakim adat sebagai jalan tengah demi perdamaian sesuai kemampuan, tiap keputusan dapat dijadikan yurisprudensi untu  kasus yang sama  di kemudian hari,” katanya.

  Selain itu, lanjut Gobai, masalah dengan non Papua dapat juga melalui peradilan adat jika mereka sepakat, jika tidak tetap pengadilan umum. “Saya lihat hanya Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama yang dibangun megah megah di Papua dengan dana APBN. Padahal kalau mau jujur pengadilan agama kan dikhususkan untuk saudara-saudari yang beragama Islam,” katanya.

Baca Juga :  Jokowi Tetapkan 10 Pj Gubernur, Rumasukun jadi Pj Gubernur Papua?

  Sementara untuk payung hukum, dikatakan Gobai, Ketentuan dalam undang-undang Otsus tersebut menunjukkan fakta dan bukti nyata bahwa peradilan adat di Papua hingga sekarang masih ada dan masih hidup dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di Papua.

  Ia mengatakan, Peradilan adat merupakan peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat yang berwenang memeriksa perkara perdata dan pidana walaupun sesungguhnya dalam hukum adat tidak ada pembagian perdata dan pidana.

  “Di masing-masing suku atau dewan adat daerah, dibentuk Pengurus Peradilan adat yang bertugas menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat adat, namun harus difasilitasi oleh pemerintah dengan adanya sarana dan prasarana peradilan adat,” katanya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya