Friday, June 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Dua Perusahaan Menunggak PKB, Bappenda Sipkan Langkah Tegas

JAYAPURA-Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, meminta dua perusahaan TS dan PP segera melunasi tunggakannya. Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, menyebut dua perusahaan tersebut menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk sejumlah kendaraan perusahaan. Dimana TS dengan nominal sekitar Rp 1,8 miliar sementara PP kurang lebih Rp  800 juta.

“Kita harapkan satu dua bulan ke depan sudah ada progres yang harus dilakukan dua perusahaan tersebut,” ucap Setiyo, kepada Cenderawasih Pos, Jumat (24/5).

   Setiyo menyatakan, jika di perusahaan tersebut ada hal-hal yang secara teknis, maka harus melakukan rekonsiliasi dengan pihak Samsat Jayapura. Disinggung tindakan tegas ketika dua perusahaan ini tidak membayar tunggakannya, Setiyo mengatakan jika saat ini, pihaknya sedang koordinasi dengan  KPK dan pada akhirnya akan ada langlah tegas yang dilakukan.

Baca Juga :  Banjir di Depan Mata, Pemerintah Tak Bisa Segera Atasi?

   “Untuk saat ini kami bersama KPK, dan langkah berikutnya kami akan koordinasikan dengan pihak Kepolisian. Sebab ini terkait dengan kendaraan bermotor,” ujarnya.

   “Kita harapkan tidak sampai upaya hukum dan dua perusahaan ini bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakannya,” sambungnya.

   Kepada mereka yang sampai hari ini belum memenuhi kewajibannya, entah itu sudah jatuh tempo atau akan jatuh tempo. Diminta untuk segera melakukan pelunasan kewajiban pajaknya agar tidak terkena denda atau sanksi.

   Sebelumnya, Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan ada dua perusahaan di Provinsi Papua yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan nilai tunggakannya ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih.

Baca Juga :  Pemprov Temukan Harga Minyakita Capai Rp 18 Ribu

   “Untuk dua perusahaan tersebut memiliki kewajiban bayar pajak, hanya saja tidak kooperatif. Itulah kenapa kami melakukan pendampingan agar jangan ada pembiaran dari pemerintah dan dari sisi perusahaan yang tidak patuh bayar pajaknya,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA-Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, meminta dua perusahaan TS dan PP segera melunasi tunggakannya. Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, menyebut dua perusahaan tersebut menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk sejumlah kendaraan perusahaan. Dimana TS dengan nominal sekitar Rp 1,8 miliar sementara PP kurang lebih Rp  800 juta.

“Kita harapkan satu dua bulan ke depan sudah ada progres yang harus dilakukan dua perusahaan tersebut,” ucap Setiyo, kepada Cenderawasih Pos, Jumat (24/5).

   Setiyo menyatakan, jika di perusahaan tersebut ada hal-hal yang secara teknis, maka harus melakukan rekonsiliasi dengan pihak Samsat Jayapura. Disinggung tindakan tegas ketika dua perusahaan ini tidak membayar tunggakannya, Setiyo mengatakan jika saat ini, pihaknya sedang koordinasi dengan  KPK dan pada akhirnya akan ada langlah tegas yang dilakukan.

Baca Juga :  Pengiriman Barang Intra Papua Mulai Meningkat

   “Untuk saat ini kami bersama KPK, dan langkah berikutnya kami akan koordinasikan dengan pihak Kepolisian. Sebab ini terkait dengan kendaraan bermotor,” ujarnya.

   “Kita harapkan tidak sampai upaya hukum dan dua perusahaan ini bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakannya,” sambungnya.

   Kepada mereka yang sampai hari ini belum memenuhi kewajibannya, entah itu sudah jatuh tempo atau akan jatuh tempo. Diminta untuk segera melakukan pelunasan kewajiban pajaknya agar tidak terkena denda atau sanksi.

   Sebelumnya, Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan ada dua perusahaan di Provinsi Papua yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan nilai tunggakannya ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih.

Baca Juga :  Penyesuaian Tarif Angkot Resmi Telah Diberlakukan

   “Untuk dua perusahaan tersebut memiliki kewajiban bayar pajak, hanya saja tidak kooperatif. Itulah kenapa kami melakukan pendampingan agar jangan ada pembiaran dari pemerintah dan dari sisi perusahaan yang tidak patuh bayar pajaknya,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya