JAYAPURA-Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk empat pelaku yang dicurigai akan mengedarkan ganja. Keempatnya diamankan bersama barang buktinya masing-masing berupa narkotika golongan I jenis ganja. Keempat pelaku tersebut adalah YB (18), TP (28) dan YC (23) dan JU. Mirisnya tiga dari empat pelaku merupakan wanita. Hanya JU yang pria.
Mereka diamankan di area dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Sabtu (25/2) siang pukul 12.00 WIT. Keempat pelaku diamankan bersama barang buktinya masing-masing di waktu yang berbeda saat hendak naik keatas kapal KM. Gunung Dempo.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat pelaku tersebut. “Jadi, kami bersama tim Opsnal melakukan monitoring atau pemantauan terhadap calon penumpang kapal yang membawa narkoba atau ganja saat embarkasi penumpang ke atas kapal. Melihat gerak-gerik mencurigakan para pelaku, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka dan benar ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja,” ujar Ipda Arman.
Lebih lanjut kata Ipda Arman, dari pelaku YB ditemukan BB ganja sebanyak delapan plastik bening ukuran sedang, dari tangan TP ditemukan ganja sebanyak 20 plastik bening ukuran besar, sedangkan dari pelaku YC didapati ganja sebanyak 87 plastik bening ukuran besar. Sementara dari tangan pelaku JU didapati ganjanya dikemas di dalam satu plastik bening ukuran besar, satu plastik bening ukuran sedang dan potongan kertas yang berisikan daun kering ganja.
“Keempat pelaku diketahui hendak membawa barang haram tersebut dengan tujuan yang sama yakni Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah. Kini mereka sudah diamankan bersama barang buktinya masing-masing di Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti,” tegas Ipda Arman.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih intensif terkait dari mana asal barang terlarang yang ditemukan pada mereka masing-masing. “Yang jelas barang bukti ditemukan pada mereka, secara otomatis merekalah pemilik barang haram tersebut dan kini harus bisa menerima konsekuensinya yakni berurusan dengan pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ipda Arman.(ade/tri)