Aryoko juga mengingatkan OPD pengelola dana Otsus agar melaporkan kegiatan yang berpotensi tidak selesai sesuai jadwal kepada pengendali di Bappeda. Pelaporan ini diperlukan sebagai dasar pencatatan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam penghitungan alokasi anggaran tahun berikutnya.
Ia menjelaskan, sisa anggaran Otsus yang tidak dilaporkan dan tidak tercatat dengan benar berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap alokasi dana pada 2027. “Kalau itu tidak dilaporkan, kemudian menjadi SiLPA yang tidak tercatat, maka kita akan kena penalti sebesar angka yang tidak dilaksanakan. Itulah yang dipotong untuk tahun 2027. Tolong diperhatikan untuk pengelolaan Otsus,” ujarnya.
Karena itu, Aryoko meminta setiap OPD tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar pelaporan yang jelas. Apabila pekerjaan tidak memungkinkan diselesaikan dalam waktu yang tersedia, kondisi tersebut harus segera dilaporkan agar dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Aryoko juga mengingatkan OPD pengelola dana Otsus agar melaporkan kegiatan yang berpotensi tidak selesai sesuai jadwal kepada pengendali di Bappeda. Pelaporan ini diperlukan sebagai dasar pencatatan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam penghitungan alokasi anggaran tahun berikutnya.
Ia menjelaskan, sisa anggaran Otsus yang tidak dilaporkan dan tidak tercatat dengan benar berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap alokasi dana pada 2027. “Kalau itu tidak dilaporkan, kemudian menjadi SiLPA yang tidak tercatat, maka kita akan kena penalti sebesar angka yang tidak dilaksanakan. Itulah yang dipotong untuk tahun 2027. Tolong diperhatikan untuk pengelolaan Otsus,” ujarnya.
Karena itu, Aryoko meminta setiap OPD tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar pelaporan yang jelas. Apabila pekerjaan tidak memungkinkan diselesaikan dalam waktu yang tersedia, kondisi tersebut harus segera dilaporkan agar dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q