Anggaran APBD 2025 Turun Tajam

Pj Gubernur: Ini Dampak Pembentukan DOB dan Pemberlakuan UU No 1 Tahun 2023

JAYAPURA – Penjabat (PJ) Gubernur Papua Ramses Limbong mengikuti lanjutan rapat paripurna, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Papua, Selasa (24/9) malam.

  Pada rapat tersebut sebelumnya dilakukan penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Papua terhadap Raperda APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025, dan kemudian dilanjutkan mendengarkan Jawaban Pj Gubernur Papua terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Papua terkait Raperdasi APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025.

  Ramses Limbong, mengatakan bahwa dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, maka disampaikan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Papua Atas Raperdasi tentang APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.

  “Tanggapan tersebut tidak hanya menjadi cermin harapan masyarakat, tetapi juga menggambarkan komitmen kita bersama untuk membangun Papua yang lebih baik dan lebih sejahtera,” ungkap Ramses Limbong di hadapan para anggota dewan terhormat, Selasa (24/9) malam sekira Pukul 20.35 WIT.

   Adapun 11 point jawaban dari Pj Gubernur itu telah dituangkan dalam Lampiran Jawaban Gubernur Papua terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Papua atas Raperdasi  tentang APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sambutan Pj Gubernur Papua.

  Salah satu dari point yang dijawab PJ Gubernur itu adalah tentang menurunnya pendapatan transfer dapat dijelaskan bahwa penurunan ini disebabkan adanya pemekaran wilayah atau DOB sehingga berdampak pada penurunan komposisi dan besaran fiskal kita yang menurun sangat tajam. Selain itu juga dipengaruhi oleh penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

   Kemudian pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah dan optimalisasi potensi sumber daya lokal. “Kami menyadari bahwa ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dana dari pusat perlu segera diimbangi dengan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Papua akan terus memperkuat sehat, inovatif, dan berdaya saing.”ungkapnya.

Pj Gubernur: Ini Dampak Pembentukan DOB dan Pemberlakuan UU No 1 Tahun 2023

JAYAPURA – Penjabat (PJ) Gubernur Papua Ramses Limbong mengikuti lanjutan rapat paripurna, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Papua, Selasa (24/9) malam.

  Pada rapat tersebut sebelumnya dilakukan penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Papua terhadap Raperda APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025, dan kemudian dilanjutkan mendengarkan Jawaban Pj Gubernur Papua terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Papua terkait Raperdasi APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025.

  Ramses Limbong, mengatakan bahwa dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, maka disampaikan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Papua Atas Raperdasi tentang APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.

  “Tanggapan tersebut tidak hanya menjadi cermin harapan masyarakat, tetapi juga menggambarkan komitmen kita bersama untuk membangun Papua yang lebih baik dan lebih sejahtera,” ungkap Ramses Limbong di hadapan para anggota dewan terhormat, Selasa (24/9) malam sekira Pukul 20.35 WIT.

   Adapun 11 point jawaban dari Pj Gubernur itu telah dituangkan dalam Lampiran Jawaban Gubernur Papua terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Papua atas Raperdasi  tentang APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sambutan Pj Gubernur Papua.

  Salah satu dari point yang dijawab PJ Gubernur itu adalah tentang menurunnya pendapatan transfer dapat dijelaskan bahwa penurunan ini disebabkan adanya pemekaran wilayah atau DOB sehingga berdampak pada penurunan komposisi dan besaran fiskal kita yang menurun sangat tajam. Selain itu juga dipengaruhi oleh penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

   Kemudian pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah dan optimalisasi potensi sumber daya lokal. “Kami menyadari bahwa ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dana dari pusat perlu segera diimbangi dengan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Papua akan terus memperkuat sehat, inovatif, dan berdaya saing.”ungkapnya.