Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Ganja 322 Gram Dimusnahkan Pengedar

JAYAPURA-Sebanyak 322,46 gram narkotika golongan I jenis ganja dimusnahkan oleh  pelaku atau pengedar yang disaksikan penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Pemusnahan ini dilakukan di Jalan Ampera tepatnya di belakang Toko Saudara Dua Distrik Jayapura Utara pada Kamis (24/11) siang.

  Para pelaku, DU (20) AW (20) serta JA (24) langsung dihadirkan untuk memusnahkan sendiri ganja – ganja tersebut. Dari jumlah ini, dikatakan tidak semua dalam kasus yang sama alias berbeda kasus. Semisal tersangka DU dan AW sebanyak 183,49 gram dan sisanya milik JA sebanyak 138,97 gram. Pemusnahan ini  dihadiri Jaksa Oktovianus Taliti, S.H.

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dengan menyisakan sedikit untuk dijadikan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan. “Selain permintaan Jaksa untuk dilakukan pemusnahan, karena masing-masing berkas perkaranya hampir rampung dan siap untuk dilimpahkan atau ke tahap selanjutnya,” kata Alamsyah.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Timika Ditunda

   Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh tersangka dengan dibantu penyidik menggunakan minyak tanah.  Tujuannya agar tersangka melihat sendiri bahwa barang haram yang berujung pidana ini memang tidak harus diedarkan. Sementara atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  Iptu Alam pun menambahkan, pemusnahan barang bukti ganja yang dilakukan pihaknya berjalan aman, lancar dan tertib dimana usai melakukan pemusnahan dilakukan juga penandatanganan Berita Acara oleh Penyidik, Jaksa dan masing-masing tersangka guna melengkapi administrasi penyidikan.(ade/tri)

JAYAPURA-Sebanyak 322,46 gram narkotika golongan I jenis ganja dimusnahkan oleh  pelaku atau pengedar yang disaksikan penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Pemusnahan ini dilakukan di Jalan Ampera tepatnya di belakang Toko Saudara Dua Distrik Jayapura Utara pada Kamis (24/11) siang.

  Para pelaku, DU (20) AW (20) serta JA (24) langsung dihadirkan untuk memusnahkan sendiri ganja – ganja tersebut. Dari jumlah ini, dikatakan tidak semua dalam kasus yang sama alias berbeda kasus. Semisal tersangka DU dan AW sebanyak 183,49 gram dan sisanya milik JA sebanyak 138,97 gram. Pemusnahan ini  dihadiri Jaksa Oktovianus Taliti, S.H.

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dengan menyisakan sedikit untuk dijadikan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan. “Selain permintaan Jaksa untuk dilakukan pemusnahan, karena masing-masing berkas perkaranya hampir rampung dan siap untuk dilimpahkan atau ke tahap selanjutnya,” kata Alamsyah.

Baca Juga :  Seorang Karyawan Dealer Mobil dan Honorer Samsat Dipolisikan

   Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh tersangka dengan dibantu penyidik menggunakan minyak tanah.  Tujuannya agar tersangka melihat sendiri bahwa barang haram yang berujung pidana ini memang tidak harus diedarkan. Sementara atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  Iptu Alam pun menambahkan, pemusnahan barang bukti ganja yang dilakukan pihaknya berjalan aman, lancar dan tertib dimana usai melakukan pemusnahan dilakukan juga penandatanganan Berita Acara oleh Penyidik, Jaksa dan masing-masing tersangka guna melengkapi administrasi penyidikan.(ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya