Saturday, January 10, 2026
25.3 C
Jayapura

Pelaku Delivery Sabu Terancam 12 Tahun

JAYAPURA-Satu pelaku pengedar sabu lewat proses delivery berinisial IN tinggal selangkah lagi akan masuk ke meja hijau. Ini setelah proses penyidikan yang dilakukan Satnarkoba Polresta dinyatakan rampung.

Jelang tersangka dilimpahkan, Kamis (21/3) kemarin, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti.  Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram dan IN diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang narkotika.

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear,  saat dikonfirmasi Jumat, (22/3) menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti Sabu milik tersangka IN (21) guna melengkapi berkas perkaranya yang hampir rampung.

Baca Juga :  Nyaris Perkosa Seorang Guru, Pelaku Curas di Merauke Diringkus 

  “Benar, kemarin kami musnahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 1,33 gram, pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh tersangka dengan cara dilarutkan dengan air kemudian dibuang ke saluran air atau selokan,” ungkap Kasat.

   Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H dan seksi pengawasan internal Polresta Jayapura Kota baik dari Siwas maupun Propam.

   Diketahui tersangka IN ditangkap oleh tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada Senin (15/1/2024) saat tim melakukan penelusuran atau pengembangan dari hasil control delivery barang-barang terlarang di Kota Jayapura dan saat itu barang milik tersangka melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena.

Baca Juga :  Penyerapan Keuangan Pemkot Jayapura Baru 39%

   “Tersangka IN sendiri kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, karena disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Irene Kasat Resnarkoba Polresta.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Satu pelaku pengedar sabu lewat proses delivery berinisial IN tinggal selangkah lagi akan masuk ke meja hijau. Ini setelah proses penyidikan yang dilakukan Satnarkoba Polresta dinyatakan rampung.

Jelang tersangka dilimpahkan, Kamis (21/3) kemarin, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti.  Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram dan IN diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang narkotika.

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear,  saat dikonfirmasi Jumat, (22/3) menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti Sabu milik tersangka IN (21) guna melengkapi berkas perkaranya yang hampir rampung.

Baca Juga :  Warga Diminta Tak Pesta Miras di Malam Tahun Baru

  “Benar, kemarin kami musnahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 1,33 gram, pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh tersangka dengan cara dilarutkan dengan air kemudian dibuang ke saluran air atau selokan,” ungkap Kasat.

   Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H dan seksi pengawasan internal Polresta Jayapura Kota baik dari Siwas maupun Propam.

   Diketahui tersangka IN ditangkap oleh tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada Senin (15/1/2024) saat tim melakukan penelusuran atau pengembangan dari hasil control delivery barang-barang terlarang di Kota Jayapura dan saat itu barang milik tersangka melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena.

Baca Juga :  Daerah Pinggiran Harus Diberi Perhatian Lebih

   “Tersangka IN sendiri kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, karena disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Irene Kasat Resnarkoba Polresta.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya