JAYAPURA-Satu pelaku pengedar sabu lewat proses delivery berinisial IN tinggal selangkah lagi akan masuk ke meja hijau. Ini setelah proses penyidikan yang dilakukan Satnarkoba Polresta dinyatakan rampung.
Jelang tersangka dilimpahkan, Kamis (21/3) kemarin, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram dan IN diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, saat dikonfirmasi Jumat, (22/3) menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti Sabu milik tersangka IN (21) guna melengkapi berkas perkaranya yang hampir rampung.
“Benar, kemarin kami musnahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 1,33 gram, pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh tersangka dengan cara dilarutkan dengan air kemudian dibuang ke saluran air atau selokan,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H dan seksi pengawasan internal Polresta Jayapura Kota baik dari Siwas maupun Propam.
Diketahui tersangka IN ditangkap oleh tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada Senin (15/1/2024) saat tim melakukan penelusuran atau pengembangan dari hasil control delivery barang-barang terlarang di Kota Jayapura dan saat itu barang milik tersangka melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena.
“Tersangka IN sendiri kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, karena disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Irene Kasat Resnarkoba Polresta.(ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos