Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Penyesuaian Tarif Angkot Resmi Telah Diberlakukan

JAYAPURA- Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.MH mengungkapkan bahwa terhitung  16 Agustus 2022 tarif angkutan kota (Angkot) dalam Kota Jayapura khusus kendaraan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sudah mengalami kenaikkan tarif 11-12 persen. Sedangkan untuk angkutan umum berbahan solar hingga saat ini belum ada keputusan kenaikan tarif.

  “Mulai tanggal 16 Agustus 2022 seluruh angkutan umum perkotaan yang menggunakan BBM jenis pertalite seperti trayek Jayapura ke Dok IX atau sebaliknya sebesar Rp 4500, begitu juga dari terminal Mesran ke Entrop dan Hamadi atau sebaliknya Rp 4.500,’’ungkap Justin Sitorus kepada wartawan Selasa (23/8) kemarin.

  Kenaikan tarif ini setelah pemerintah melakukan evaluasi di lapangan akan ketersediaan BBM jenis premium tidak ada, diganti dengan menggunakan BBM jenis pertalite yang harganya lebih mahal. Penyesuaian tariff ini menyusul sudah adanya surat edaran dari Sekda Papua sehingga ditindaklanjuti Pemkot Jayapura.

Baca Juga :  Tuntut Sistem Pendaftaran Calon Mahasiwa Baru dan Kuliah Secara Offline

   Sementara itu, Ketua DPC Organda Kota Jayapura Arifin Sugianto Samady mengakui tarif angkkot ini sesuai trayek masing-masing. Pihaknya berpesan selaku mitra pemerintah yang mewadahi para pengusaha dan awak angkutan umum se-Kota Jayapura sejak Agustus 2021 telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Disperindagkop Kota dan Dishub kota.

Dimana pada Januari 2022 telah diadakan rapat awal tentang penyesuaian tarif angkutan umum yang berbahan bakar pertalite yang dihadiri semua instansi terkait termasuk komisi B DPRD Kota Jayapura. Rapat ini sempat diadakan Sampai 3 kali di ruang rapat wakil Wali Kota Jayapura yang pada akhirnya pada Februari 2022 telah terdapat kesepakatan penyesuain tarif angkutan umum.

Baca Juga :  Puluhan Nakes RS Abepura Pertanyakan Dana Insentif Covid-19

  “Walaupun pemberlakuan tarif tersebut tidak secepatnya disesuaikan tapi Alhamdulillah pada tanggal 16 Agustus 2022 telah dikeluarkan SK walikota No 188.4/212/THN 2022 tentang tarif mobil penumpang umum yang berbahan bakar pertalite. Kami DPC Organda Kota Jayapura sangat berterima kasih atas respon pemerintah,’’ujarnya.

   Ia berharap, kepada seluruh pengusaha dan awak angkutan umum se kota Jayapura agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum. Perhatikan Kondisi Fisik dan juga surat surat kendaraan sebelum beroperasi. Sebagai warga kota yang baik Mari mengikuti semua peraturan pemerintah

   Serta jangan ada lagi aksi aksi mogok atau demo. Kalau ada hal yang perlu disampaikan sama pemerintah DPC Organda Kota Jayapura siap untuk menyambungkan aspirasi sama pemerintah.(dil/tri)

JAYAPURA- Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.MH mengungkapkan bahwa terhitung  16 Agustus 2022 tarif angkutan kota (Angkot) dalam Kota Jayapura khusus kendaraan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sudah mengalami kenaikkan tarif 11-12 persen. Sedangkan untuk angkutan umum berbahan solar hingga saat ini belum ada keputusan kenaikan tarif.

  “Mulai tanggal 16 Agustus 2022 seluruh angkutan umum perkotaan yang menggunakan BBM jenis pertalite seperti trayek Jayapura ke Dok IX atau sebaliknya sebesar Rp 4500, begitu juga dari terminal Mesran ke Entrop dan Hamadi atau sebaliknya Rp 4.500,’’ungkap Justin Sitorus kepada wartawan Selasa (23/8) kemarin.

  Kenaikan tarif ini setelah pemerintah melakukan evaluasi di lapangan akan ketersediaan BBM jenis premium tidak ada, diganti dengan menggunakan BBM jenis pertalite yang harganya lebih mahal. Penyesuaian tariff ini menyusul sudah adanya surat edaran dari Sekda Papua sehingga ditindaklanjuti Pemkot Jayapura.

Baca Juga :  Korban Terseret Ombak Sejauh 2 Kilometer

   Sementara itu, Ketua DPC Organda Kota Jayapura Arifin Sugianto Samady mengakui tarif angkkot ini sesuai trayek masing-masing. Pihaknya berpesan selaku mitra pemerintah yang mewadahi para pengusaha dan awak angkutan umum se-Kota Jayapura sejak Agustus 2021 telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Disperindagkop Kota dan Dishub kota.

Dimana pada Januari 2022 telah diadakan rapat awal tentang penyesuaian tarif angkutan umum yang berbahan bakar pertalite yang dihadiri semua instansi terkait termasuk komisi B DPRD Kota Jayapura. Rapat ini sempat diadakan Sampai 3 kali di ruang rapat wakil Wali Kota Jayapura yang pada akhirnya pada Februari 2022 telah terdapat kesepakatan penyesuain tarif angkutan umum.

Baca Juga :  Di Yahukimo Seorang Anggota TNI Dibacok

  “Walaupun pemberlakuan tarif tersebut tidak secepatnya disesuaikan tapi Alhamdulillah pada tanggal 16 Agustus 2022 telah dikeluarkan SK walikota No 188.4/212/THN 2022 tentang tarif mobil penumpang umum yang berbahan bakar pertalite. Kami DPC Organda Kota Jayapura sangat berterima kasih atas respon pemerintah,’’ujarnya.

   Ia berharap, kepada seluruh pengusaha dan awak angkutan umum se kota Jayapura agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum. Perhatikan Kondisi Fisik dan juga surat surat kendaraan sebelum beroperasi. Sebagai warga kota yang baik Mari mengikuti semua peraturan pemerintah

   Serta jangan ada lagi aksi aksi mogok atau demo. Kalau ada hal yang perlu disampaikan sama pemerintah DPC Organda Kota Jayapura siap untuk menyambungkan aspirasi sama pemerintah.(dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya