Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

KAPP: Pengunaan Dana Otsus Tidak Maksimal

Musa Haluk (FOTO : Noel/Cepos)

“Dana Otsus tidak berdampak  positif dan signifikan bagi kelangsungan OAP di tanah Papua,”Musa Haluk

JAYAPURA – Ketua Kamar Adat Papua (KAPP) Musa Haluk mengatakan bahwa kehadiran dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua tidak memberikan dampak segnifikan bagi Orang Asli Papua (OAP).

Kata dia, ekonomi kerakyatan adalah satu indikator dari tiga lainnya dalam pemanfaatan dana Otonomi Khusus Papua yang telah menyisakan beberapa tahun lagi. 

“OAP dipuaskan dan  dikenyangkan dengan nilai uang yangg prestisius, misalnya pertahun dengar bunyinya Rp 2,5 T.  Namun kami merasa sangat kesal  dan sedih karena tidak berdampak  positif dan signifikan bagi kelangsungan OAP di tanah Papua,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Minggu (23/6).

Kata dia, Otsus bagi orang Papua pemberian Negara Republika Indonesia melalui UUD No 21 Tahun 2001 yang telah di ubah  menjadi UU No 1 Tahun 2008 UUD tentang Otonomi Khusus yang terdiri dari 79 pasal, ini mengatur kewenangan- kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan pemerintahan sebagai perpanjangan tangan dari Jakarta. 

Baca Juga :  Hari Ketiga Operasi Patuh, 377 Pelanggar

Dalam salah satu Bab takalah penting yaitu Bab X tentang Perekonomian, dimana pasal 38 pada poin 1 dan 2 sangat jelas dikatakan Perekonomian Papua adalah merupakan dari perekonomian Nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua, dengan menjunjung keadilan dan pemerataan dan juga usaha-usaha ekonomi Papua memanfaatkan sumber daya alam, Pembagunan yang berkelanjutan dan mengaturnya ditetapkan dengan Perdasus.

“Kami juga sadar bahwa di dalam pasal 41 ayat 1 pada butir 1 dan 2 demikian pasal demi pasal, ayat demi ayat kita sudah paham betul namun tidak pernah ada perubahan yang signifikan. Lalu kami bertanya, dana besar dari Otsus itu punya siapa dan dikemanakan?” tanyanya.

Lebih lanjud Musa melihat dinamika  perkembangan ekonomi bagi kalangan orang Papua, khususnya di bidang ekonomi baik ekonomi proyek dan pengadaan barang dan jasa maupun ekonomi sektor rill sangat menurun  dan ketertinggalan sangat jauh, sehingga angka kemiskinan menjadi raja diatas tanah Papua. 

Baca Juga :  Tahun ini, Target PAD Kota Jayapura Rp 243 Miliar

“Mungkin tidak dananya tidak cukup kah  untuk membina orang Papua agar mereka menjadi tuan diatas tanah nya sendiri ?, atau kah, metodenya yang untuk menangani kemajuan perekonomian orang Papua?, kami tidak bisa keluar dan biarkan hal ini terus terjadi, kami punya tanggungjawab untuk membangkitkan perekonomian Papua dari keterpurukan ini,” katanya.

Lajutnya untuk menjawab persoalan-persoalan diatas, bahwa dalam masa usia senja atau  injuri time Otsus. Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat harus bisa buat OPD baru khusus untuk menangani dana Otsus. Dengan melinatkan lembaga yang kompeten. 

“Misalnya Kamar Adat Pengusaha Papua (KAP Papua) yang lahir dan berakar dalam masyarakat dari dalam era Otsus untuk membantu pemerintah mendorong aspek ekonomi. Dengan demikian kemakmuran dan kesejahteraan benar benar dirasakan oleh masyarakat Papua. Maka angka kemiskinan tidak menjadi raja di negri kita Papua,”bebenrya.(oel/gin).

Musa Haluk (FOTO : Noel/Cepos)

“Dana Otsus tidak berdampak  positif dan signifikan bagi kelangsungan OAP di tanah Papua,”Musa Haluk

JAYAPURA – Ketua Kamar Adat Papua (KAPP) Musa Haluk mengatakan bahwa kehadiran dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua tidak memberikan dampak segnifikan bagi Orang Asli Papua (OAP).

Kata dia, ekonomi kerakyatan adalah satu indikator dari tiga lainnya dalam pemanfaatan dana Otonomi Khusus Papua yang telah menyisakan beberapa tahun lagi. 

“OAP dipuaskan dan  dikenyangkan dengan nilai uang yangg prestisius, misalnya pertahun dengar bunyinya Rp 2,5 T.  Namun kami merasa sangat kesal  dan sedih karena tidak berdampak  positif dan signifikan bagi kelangsungan OAP di tanah Papua,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Minggu (23/6).

Kata dia, Otsus bagi orang Papua pemberian Negara Republika Indonesia melalui UUD No 21 Tahun 2001 yang telah di ubah  menjadi UU No 1 Tahun 2008 UUD tentang Otonomi Khusus yang terdiri dari 79 pasal, ini mengatur kewenangan- kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan pemerintahan sebagai perpanjangan tangan dari Jakarta. 

Baca Juga :  Hari Ketiga Operasi Patuh, 377 Pelanggar

Dalam salah satu Bab takalah penting yaitu Bab X tentang Perekonomian, dimana pasal 38 pada poin 1 dan 2 sangat jelas dikatakan Perekonomian Papua adalah merupakan dari perekonomian Nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua, dengan menjunjung keadilan dan pemerataan dan juga usaha-usaha ekonomi Papua memanfaatkan sumber daya alam, Pembagunan yang berkelanjutan dan mengaturnya ditetapkan dengan Perdasus.

“Kami juga sadar bahwa di dalam pasal 41 ayat 1 pada butir 1 dan 2 demikian pasal demi pasal, ayat demi ayat kita sudah paham betul namun tidak pernah ada perubahan yang signifikan. Lalu kami bertanya, dana besar dari Otsus itu punya siapa dan dikemanakan?” tanyanya.

Lebih lanjud Musa melihat dinamika  perkembangan ekonomi bagi kalangan orang Papua, khususnya di bidang ekonomi baik ekonomi proyek dan pengadaan barang dan jasa maupun ekonomi sektor rill sangat menurun  dan ketertinggalan sangat jauh, sehingga angka kemiskinan menjadi raja diatas tanah Papua. 

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Jangan Sebar Hoax Soal Vaksin

“Mungkin tidak dananya tidak cukup kah  untuk membina orang Papua agar mereka menjadi tuan diatas tanah nya sendiri ?, atau kah, metodenya yang untuk menangani kemajuan perekonomian orang Papua?, kami tidak bisa keluar dan biarkan hal ini terus terjadi, kami punya tanggungjawab untuk membangkitkan perekonomian Papua dari keterpurukan ini,” katanya.

Lajutnya untuk menjawab persoalan-persoalan diatas, bahwa dalam masa usia senja atau  injuri time Otsus. Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat harus bisa buat OPD baru khusus untuk menangani dana Otsus. Dengan melinatkan lembaga yang kompeten. 

“Misalnya Kamar Adat Pengusaha Papua (KAP Papua) yang lahir dan berakar dalam masyarakat dari dalam era Otsus untuk membantu pemerintah mendorong aspek ekonomi. Dengan demikian kemakmuran dan kesejahteraan benar benar dirasakan oleh masyarakat Papua. Maka angka kemiskinan tidak menjadi raja di negri kita Papua,”bebenrya.(oel/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya