Saturday, April 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Hari Ketiga Operasi Patuh, 377 Pelanggar

Anggota saat melakukan kegiatan operasi  patuh matoa 2020 di sekitar Jembatan Youtefa, Minggu (26/7)  kemarin.  ( FOTO: Humas polres for cepos )

JAYAPURA-  Hari Ketiga Operasi Patuh Matoa 2020 Polda Ppaua dan Polres Jajaran, jumlah pelanggaran yang ditilang sebanyak 2 pelanggar. Hal ini menurun dibandingkan dengan hari ketiga Operasi Patuh Matoa 2019 sebanyak 153.

 Personel di lapangan secara selektif melakukan tindakan hukum berupa tilang apabila didapatkan kendaraan yang fatal atau berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain apabila terus dioperasikan, seperti kelayakan kendaraan itu sendiri dan apabila pengemudi atau pengendara melakukan pelanggaran tetapi kendaraan itu dapat beroperasi cukup diberikan teguran.

Sedangkan teguran yang diberikan di tahun 2020 sebanyak 377 pelanggar, jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 373 pelanggar. Jenis pelanggaran lalu lintas yang dtemukan yakni tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan berkendara di bawah umur.

Baca Juga :  Lagi, 4,25 Kg Penyelundupan Ganja Digagalkan

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di hari ketiga tahun 2020 sebanyak 1 orang. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 2 orang.

 “Untuk korban luka berat di tahun 2020 sebanyak 1 orang dan di tahun 2019 sebanyak 2 orang.  Sedangkan untuk korban luka ringan di tahun 2020 sebanyak 7 orang dan ditahun 2019 tidak ada,” ucap Kamal usai operasi matoa yang dilakukan di sekitaran Jembaran Youtefa, Minggu (26/7) kemarin.

Sementara untuk kerugian materiil yang berhasil dihimpun di hari ke ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 sebanyak Rp 6.500.000. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak Rp 4.500.000.

Baca Juga :  Pangdam: Anggota Hingga Persit Bijak Bermedsos

Menurut Kamal, Operasi Matoa 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap pelanggaran pelanggran Lalu Lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

“Ada empat prioritas pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, kecepatan kendaraan, pengendara tidak memiliki Sim, pengendara dalam keadaan mabuk dan lain-lain serta mendisiplinkan masyarakat dalam pandemi covid-19 menghadapi adaptasi baru, menerapkan protokol kesehatan terutama di jalan dan transportasi umum,” ucapnya. 

Lanjutnya, sasaran operasi tahun ini adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawa umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (fia/wen)

Anggota saat melakukan kegiatan operasi  patuh matoa 2020 di sekitar Jembatan Youtefa, Minggu (26/7)  kemarin.  ( FOTO: Humas polres for cepos )

JAYAPURA-  Hari Ketiga Operasi Patuh Matoa 2020 Polda Ppaua dan Polres Jajaran, jumlah pelanggaran yang ditilang sebanyak 2 pelanggar. Hal ini menurun dibandingkan dengan hari ketiga Operasi Patuh Matoa 2019 sebanyak 153.

 Personel di lapangan secara selektif melakukan tindakan hukum berupa tilang apabila didapatkan kendaraan yang fatal atau berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain apabila terus dioperasikan, seperti kelayakan kendaraan itu sendiri dan apabila pengemudi atau pengendara melakukan pelanggaran tetapi kendaraan itu dapat beroperasi cukup diberikan teguran.

Sedangkan teguran yang diberikan di tahun 2020 sebanyak 377 pelanggar, jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 373 pelanggar. Jenis pelanggaran lalu lintas yang dtemukan yakni tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan berkendara di bawah umur.

Baca Juga :  Pemilik Hak Ulayat Ancama Palang Sekolah

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di hari ketiga tahun 2020 sebanyak 1 orang. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 2 orang.

 “Untuk korban luka berat di tahun 2020 sebanyak 1 orang dan di tahun 2019 sebanyak 2 orang.  Sedangkan untuk korban luka ringan di tahun 2020 sebanyak 7 orang dan ditahun 2019 tidak ada,” ucap Kamal usai operasi matoa yang dilakukan di sekitaran Jembaran Youtefa, Minggu (26/7) kemarin.

Sementara untuk kerugian materiil yang berhasil dihimpun di hari ke ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 sebanyak Rp 6.500.000. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak Rp 4.500.000.

Baca Juga :  Dekatkan Diri dan Serap Keluhan Masyarakat

Menurut Kamal, Operasi Matoa 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap pelanggaran pelanggran Lalu Lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

“Ada empat prioritas pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, kecepatan kendaraan, pengendara tidak memiliki Sim, pengendara dalam keadaan mabuk dan lain-lain serta mendisiplinkan masyarakat dalam pandemi covid-19 menghadapi adaptasi baru, menerapkan protokol kesehatan terutama di jalan dan transportasi umum,” ucapnya. 

Lanjutnya, sasaran operasi tahun ini adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawa umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya