Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Masyarakat Diwarning Tidak Beli Motor Curian

AKP hendrikus Yossi Hendrata ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Maraknya kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Jayapura menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian untuk menangani kasus tersebut. 

Untuk mengantisipasi hal ini, Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP hendrikus Yossi Hendrata memperingatkan (warning) kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli motor curian dari para pelaku.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak membeli motor curian, karena bisa diproses hukum, apalagi diketahui yang bersangkutan adalah penadah (pembeli) motor curian tersebut,”ucapnya kepada Cenderawasih Pos di Sentani, Sabtu (22/6).

Hendrikus, meminta kepada masyarakat, agar mengecek terlebih dahulu kelengkapan surat-surat kendaraan dari motor yang akan dibeli, sehingga ketika dibeli adalah motor tersebut memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Baca Juga :  Butuh Waktu untuk Tampil Maksimal

“Sebelum di beli motor bekas, cek dulu surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, sehingga tidak salah membeli motor bekas nantinya,” pintanya.

Dia berharap jika ada masyarakat yang menemukan adanya penjualan motor curian, maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga bisa ditindaklanjuti dan diproses hukum lebih lanjut.(bet/tho)

AKP hendrikus Yossi Hendrata ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Maraknya kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Jayapura menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian untuk menangani kasus tersebut. 

Untuk mengantisipasi hal ini, Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP hendrikus Yossi Hendrata memperingatkan (warning) kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli motor curian dari para pelaku.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak membeli motor curian, karena bisa diproses hukum, apalagi diketahui yang bersangkutan adalah penadah (pembeli) motor curian tersebut,”ucapnya kepada Cenderawasih Pos di Sentani, Sabtu (22/6).

Hendrikus, meminta kepada masyarakat, agar mengecek terlebih dahulu kelengkapan surat-surat kendaraan dari motor yang akan dibeli, sehingga ketika dibeli adalah motor tersebut memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Baca Juga :  Asasi FC Juarai Danlantamal Cup 2019

“Sebelum di beli motor bekas, cek dulu surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, sehingga tidak salah membeli motor bekas nantinya,” pintanya.

Dia berharap jika ada masyarakat yang menemukan adanya penjualan motor curian, maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga bisa ditindaklanjuti dan diproses hukum lebih lanjut.(bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya