Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Kriminal Diserahkan ke Jaksa

Pelaku penganiayaan dan kekerasan dan pelaku perbuatan tidak menyenangkan saat hendak dilakukan tahap dua (II) ke Kejaksaan Negeri Jayapura di Mapolsek Sentani Kota, Jumat (21/6) ( foto : Yewen/Cepos)

SENTANI-Polres Jayapura melalui Polsek Sentani Kota menyerahkan 2 tersangka kasus kriminal bersama barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (21/6).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Dua tersangka yang kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura ini berinisial OM (23) pelaku penganiayaan dan HB (23) pelaku perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/6).

Lintong menjelaskan, tersangka OM dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan pada 21 April 2018 yang lalu, dalam keadaan mabuk menghadang dan menganiaya korban bernama Babon Pribadi dengan memukuli korban pada bagian kepala dan mulut.

Baca Juga :  529 Siswa Tamtama Siap Laksanakan Pendidikan

Sedangkan tersangka HB dikenakan Pasal 335 dan 212 KUHP, karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan pada 21 April 2019 di mana pelaku mencoba merampas Senjata Api (Senpi) milik kepolisian ketika anggota mendatangi TKP.

Dia menyatakan, tersangka penganiayaan berinisial OM dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 2,8 tahun penjara dan HB dikenakan Pasal 335 dan 212 KUHP karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan dengan ancaman 1,4 bulan penjara. (bet/tho)

Pelaku penganiayaan dan kekerasan dan pelaku perbuatan tidak menyenangkan saat hendak dilakukan tahap dua (II) ke Kejaksaan Negeri Jayapura di Mapolsek Sentani Kota, Jumat (21/6) ( foto : Yewen/Cepos)

SENTANI-Polres Jayapura melalui Polsek Sentani Kota menyerahkan 2 tersangka kasus kriminal bersama barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (21/6).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Dua tersangka yang kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura ini berinisial OM (23) pelaku penganiayaan dan HB (23) pelaku perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/6).

Lintong menjelaskan, tersangka OM dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan pada 21 April 2018 yang lalu, dalam keadaan mabuk menghadang dan menganiaya korban bernama Babon Pribadi dengan memukuli korban pada bagian kepala dan mulut.

Baca Juga :  Warga Sidrap di Kab. Jayapura Harus jadi Pemilih Cerdas

Sedangkan tersangka HB dikenakan Pasal 335 dan 212 KUHP, karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan pada 21 April 2019 di mana pelaku mencoba merampas Senjata Api (Senpi) milik kepolisian ketika anggota mendatangi TKP.

Dia menyatakan, tersangka penganiayaan berinisial OM dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 2,8 tahun penjara dan HB dikenakan Pasal 335 dan 212 KUHP karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan dengan ancaman 1,4 bulan penjara. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya