Fakta ini kata Methodius menegaskan bahwa problem utama Papua bukan terletak pada ketiadaan sumber daya, melainkan pada kegagalan dalam mengelolanya. Dalam perspektif good governance, kegagalan ini mencerminkan belum terpenuhinya prinsip-prinsip dasar seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi publik.
“Tata kelola pemerintahan daerah di Papua masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat dan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting). Akibatnya, dana Otsus yang seharusnya menjadi instrumen transformasi sosial justru tidak menghasilkan dampak yang signifikan,” jelas Methodius, Rabu (22/4).
Sebagai akademisi, Methodius menyampaikan bahwa dalam kerangka akuntabilitas publik, pengelolaan keuangan daerah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Namun karena lemahnya sistem pengawasan serta minimnya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan menyebabkan dana Otsus rentan terhadap penyimpangan. Menurutnya, dalam konteks ini, akuntabilitas tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan kesejahteraan rakyat.
Mengutip pernyataan dari Mahfud MD (2010), Dosen Hukum Universitas STEKOM Semarang itu menyampaikan bahwa hukum dan kebijakan publik pada dasarnya merupakan hasil tarik-menarik kepentingan politik yang dominan.
Dalam konteks Papua, ia menerangkan implementasi Otsus tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik lokal yang kerap kali memengaruhi arah kebijakan dan distribusi sumber daya. Hal ini dijelaskan karena dalam praktiknya, dana publik tidak selalu digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, melainkan terkadang tersandera oleh kepentingan elite tertentu.
Realitas di Papua menunjukkan bahwa birokrasi masih menghadapi persoalan kapasitas dan profesionalisme, yang berdampak pada rendahnya kualitas implementasi kebijakan.
Menurutnya ketidaksinkronan antara visi pembangunan daerah dan kebijakan teknokratik nasional turut memperburuk keadaan. Fragmentasi kebijakan ini menghambat efektivitas implementasi program di lapangan. Padahal, dengan skema pendanaan yang semakin besar dan berkelanjutan, seharusnya ada percepatan nyata dalam pembangunan Papua.
Dalam situasi ini, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah pusat perlu memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi berbasis kinerja, sementara pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas birokrasi serta menegakkan integritas dalam pengelolaan anggaran.
“Transparansi publik dan partisipasi masyarakat juga harus didorong agar penggunaan dana Otsus dapat diawasi secara kolektif,” ucapnya.