Friday, February 27, 2026
29.1 C
Jayapura

Pemkot Pastikan Soal DPRK Tak ada Gugatan di PTUN

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan segera menjadwalkan pelantikan terhadap 9 anggota DPRK jalur pengangkatan yang sudah dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno panitia seleksi DPRK jalur pengangkatan  Kota Jayapura beberapa waktu lalu.

   Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Merauje, setelah pihaknya memastikan tidak adanya gugatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil seleksi yang sudah dijalankan oleh Panitia Seleksi Kota Jayapura. Gugatan itu  jika dilakukan harus dilaporkan ke PTUN  Manado

    “Itu kan kalau tidak ada gugatan yang dilakukan selama 3 hari. Menurut peraturan pemerintah nomor 106 itu, maka harus segera diproses untuk penetapan pelantikan oleh Gubernur,”kata Evert Merauje, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Komisi I Minta Surat Menpan Direvisi

   Karena itu tahapan selanjutnya Walikota Jayapura akan menyurat ke gubernur terkait dengan pelantikan itu dan menyampaikan tembusannya ke Mendagri dan DPR, ketua KPU Kota Jayapura. Supaya 9 anggota DPRK jalur pengangkatan ini segera dilantik.

   “Jika surat itu sudah dikirim, Kita hanya menunggu surat keputusan Gubernur, membuat penetapan SK turun,”ungkapnya.

    Dia mengatakan pada saat kejadian itu sebenarnya sejumlah oknum masyarakat itu juga akan melakukan penyegelan terhadap kantor Sekretaris Daerah Kota Jayapura. Namun karena tidak ditemukannya pintu masuk ke ruangan sehingga penyegelan itu tidak terlaksana. (roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Rustan Saru Ingatkan ASN Muslim Soal Zakat

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan segera menjadwalkan pelantikan terhadap 9 anggota DPRK jalur pengangkatan yang sudah dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno panitia seleksi DPRK jalur pengangkatan  Kota Jayapura beberapa waktu lalu.

   Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Merauje, setelah pihaknya memastikan tidak adanya gugatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil seleksi yang sudah dijalankan oleh Panitia Seleksi Kota Jayapura. Gugatan itu  jika dilakukan harus dilaporkan ke PTUN  Manado

    “Itu kan kalau tidak ada gugatan yang dilakukan selama 3 hari. Menurut peraturan pemerintah nomor 106 itu, maka harus segera diproses untuk penetapan pelantikan oleh Gubernur,”kata Evert Merauje, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Keterwakilan Perempuan OAP di Legislatif dan Birokrasi Harus  Maksimal

   Karena itu tahapan selanjutnya Walikota Jayapura akan menyurat ke gubernur terkait dengan pelantikan itu dan menyampaikan tembusannya ke Mendagri dan DPR, ketua KPU Kota Jayapura. Supaya 9 anggota DPRK jalur pengangkatan ini segera dilantik.

   “Jika surat itu sudah dikirim, Kita hanya menunggu surat keputusan Gubernur, membuat penetapan SK turun,”ungkapnya.

    Dia mengatakan pada saat kejadian itu sebenarnya sejumlah oknum masyarakat itu juga akan melakukan penyegelan terhadap kantor Sekretaris Daerah Kota Jayapura. Namun karena tidak ditemukannya pintu masuk ke ruangan sehingga penyegelan itu tidak terlaksana. (roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Kebanyakan Disersi Karena Tak Kuat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya