Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Komisi I Minta Surat Menpan Direvisi

JAYAPURA – Surat Menpan tertanggal 16 Juli 2021 nomor B/1081/M.SM.01.00/2021 yang sifatnya segera untuk dilakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan eks tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS tahun 2013 dan tenaga kontrak yang mempunyai masa kerja lebih dari 5 tahun di Papua dan kabupaten kota se Papua mendapat protes dari salah satu anggota Komisi I DPR Papua Yonas Nusi. Pria yang selama ini mengawal penerimaan CPNS di Papua ini menyampaikan bahwa dari surat tersebut ada poin yang bisa diterima dan ada juga yang di pertanyakan terutama soal batas usia.
Pasalnya kata Yonas jika dilakukan verifikasi maka K-2 yang ada tidak akan lolos. Ini pertanda selama ini mereka menanti SK untuk diangkat jadi PNS itu mubasir. “Sebagai anggota Komisi I kami lihat ini tidak berpihak pada rakyat yang sudah bertahun – tahun bahkan puluhan menunggu dengan status honor. Kami minta ini dirubah sebab ada yang sudah 25 tahun atau 30 tahun bekerja dan mereka mengabdi menjadi pelayan rakyat dan berada pada garda terdepan. Jika menyesuaikan dengan surat tersebut maka ada ribuan pegawai honor yang tidak akan lolos,” cecar Yonas Nusi saat ditemui di Abepura, Senin (9/8).
Yonas berpendapat bahwa jika ini tidak dihormati maka berpeluang terjadi protes dan persoalan baru sehingga sebagai wakil rakyat ia meminta ini dirubah atau menyerahkan kepada pemerintah provinsi untuk menentuan kuota sesuai dengan yang dibutuhkan. “Saat ini sudah diberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dimana Pemprov bisa melakukan pengangkatan CPNS sesuai dengan kebutuhan daerahnya dan ini sangat menolong Papua sebab begitu banyak kebutuhan daerah yang ketika mengikuti syarat nasional maka banyak orang Papua tidak dapat. Saya pikir kita perlu bijak dalam mengambil keputusan dengan pikiran negarawan, jangan membuat aturan yang justru memicu protes,” tegasnya.
“Satu solusi yang bisa dipakai adalah pemerintah pusat dalam hal ini Menpan RB memberikan kewenangan agar penerimaan ASN dilakukan oleh Papua dan pemerintah pusat hanya mempertimbangkan apa yang menjadi keputusan pemerintah provinsi. Saya pikir ini patut dilakukan,” tutupnya. (ade/wen)

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadan, Pastikan Kondisi Kesehatan

JAYAPURA – Surat Menpan tertanggal 16 Juli 2021 nomor B/1081/M.SM.01.00/2021 yang sifatnya segera untuk dilakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan eks tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS tahun 2013 dan tenaga kontrak yang mempunyai masa kerja lebih dari 5 tahun di Papua dan kabupaten kota se Papua mendapat protes dari salah satu anggota Komisi I DPR Papua Yonas Nusi. Pria yang selama ini mengawal penerimaan CPNS di Papua ini menyampaikan bahwa dari surat tersebut ada poin yang bisa diterima dan ada juga yang di pertanyakan terutama soal batas usia.
Pasalnya kata Yonas jika dilakukan verifikasi maka K-2 yang ada tidak akan lolos. Ini pertanda selama ini mereka menanti SK untuk diangkat jadi PNS itu mubasir. “Sebagai anggota Komisi I kami lihat ini tidak berpihak pada rakyat yang sudah bertahun – tahun bahkan puluhan menunggu dengan status honor. Kami minta ini dirubah sebab ada yang sudah 25 tahun atau 30 tahun bekerja dan mereka mengabdi menjadi pelayan rakyat dan berada pada garda terdepan. Jika menyesuaikan dengan surat tersebut maka ada ribuan pegawai honor yang tidak akan lolos,” cecar Yonas Nusi saat ditemui di Abepura, Senin (9/8).
Yonas berpendapat bahwa jika ini tidak dihormati maka berpeluang terjadi protes dan persoalan baru sehingga sebagai wakil rakyat ia meminta ini dirubah atau menyerahkan kepada pemerintah provinsi untuk menentuan kuota sesuai dengan yang dibutuhkan. “Saat ini sudah diberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dimana Pemprov bisa melakukan pengangkatan CPNS sesuai dengan kebutuhan daerahnya dan ini sangat menolong Papua sebab begitu banyak kebutuhan daerah yang ketika mengikuti syarat nasional maka banyak orang Papua tidak dapat. Saya pikir kita perlu bijak dalam mengambil keputusan dengan pikiran negarawan, jangan membuat aturan yang justru memicu protes,” tegasnya.
“Satu solusi yang bisa dipakai adalah pemerintah pusat dalam hal ini Menpan RB memberikan kewenangan agar penerimaan ASN dilakukan oleh Papua dan pemerintah pusat hanya mempertimbangkan apa yang menjadi keputusan pemerintah provinsi. Saya pikir ini patut dilakukan,” tutupnya. (ade/wen)

Baca Juga :  Penanganan DBD Efektif Jika Masyarakat Peduli

Berita Terbaru

Artikel Lainnya