Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Gigi Patah dan Satu Pelaku Masih Buron

Pelaku Penganiayaan Honorer Satpol PP Jadi Tersangka
JAYAPURA – Polisi akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka dari kasus pembunuhan yang dilakukan Sabtu (7/8) pekan kemarin terhadap rekan minumnya bernama Fermenas (42). Pria pengangguran ini dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ini disangkakan setelah FS mengakui perbuatannya plus barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa batu tela dan batu pondasi seukuran batu tela. Kedua batu inilah yang digunakan untuk menghajar wajah korban hingga akhirnya terjadi pendarahan di telinga dan tewas di lokasi kejadian. F sendiri masih menjalani tahanan di Polsek Abepura.
“Resmi tersangka dan kami jerat dengan primer pasal 338 dan subsider 351 (3) dengan ancaman 15 tahun. FS juga sudah mengakui ditambah keterangan saksi,” jelas Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak, Senin (9/8).
Dari kasus ini, kata Lintong semua berawal dari pengaruh minuman keras. Meski saling mengenal namun karena sama-sama mabuk akhirnya ketika FS membangunkan korban malah justru kena pukul dan ini yang membuat dirinya marah kemudian balas memukul hingga akhirnya memanfaatkan benda yang ada disekitar lokasi dan kebetulan yang ada adalah batu.
“Korban tewas setelah dihajar 3 kali menggunakan batu berukuran besar. Tiga kali hantaman batu ini yang langsung menewaskan korban di lokasi kejadian,” tambah Lintong.
Dari hantaman batu ini korban mengalami luka robek pada alis kiri, luka robek pada bibir atas, luka robek pada kepala bagian belakang sebelah kanan dan dua buah gigi yang patah.
Menariknya setelah menganiaya korban, FS masih sempat menyampaikan jika dirinya baru saja memukul orang yang tak lain adalah teman minumnya. Ini di dengar saksi yang kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata benar. “Pelaku langsung kami amankan hari itu juga,” kata Lintong.
Sementara terkait kasus serupa yakni pembunuhan seorang security di Kampus Uncen Abepura kata Lintong hingga kemarin pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Untuk kasus yang di Uncen kami masih menelusuri pelakunya dan hingga saat ini semua masih diselidiki. Kami juga masih mendalami keterangan saksi – saksi yang saat itu sempat berada di lokasi kejadian meski tidak semuanya melihat,” tutup Lintong. (ade/nat)

Baca Juga :  Jamu Persebaya dengan Kondisi Pincang

Pelaku Penganiayaan Honorer Satpol PP Jadi Tersangka
JAYAPURA – Polisi akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka dari kasus pembunuhan yang dilakukan Sabtu (7/8) pekan kemarin terhadap rekan minumnya bernama Fermenas (42). Pria pengangguran ini dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ini disangkakan setelah FS mengakui perbuatannya plus barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa batu tela dan batu pondasi seukuran batu tela. Kedua batu inilah yang digunakan untuk menghajar wajah korban hingga akhirnya terjadi pendarahan di telinga dan tewas di lokasi kejadian. F sendiri masih menjalani tahanan di Polsek Abepura.
“Resmi tersangka dan kami jerat dengan primer pasal 338 dan subsider 351 (3) dengan ancaman 15 tahun. FS juga sudah mengakui ditambah keterangan saksi,” jelas Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak, Senin (9/8).
Dari kasus ini, kata Lintong semua berawal dari pengaruh minuman keras. Meski saling mengenal namun karena sama-sama mabuk akhirnya ketika FS membangunkan korban malah justru kena pukul dan ini yang membuat dirinya marah kemudian balas memukul hingga akhirnya memanfaatkan benda yang ada disekitar lokasi dan kebetulan yang ada adalah batu.
“Korban tewas setelah dihajar 3 kali menggunakan batu berukuran besar. Tiga kali hantaman batu ini yang langsung menewaskan korban di lokasi kejadian,” tambah Lintong.
Dari hantaman batu ini korban mengalami luka robek pada alis kiri, luka robek pada bibir atas, luka robek pada kepala bagian belakang sebelah kanan dan dua buah gigi yang patah.
Menariknya setelah menganiaya korban, FS masih sempat menyampaikan jika dirinya baru saja memukul orang yang tak lain adalah teman minumnya. Ini di dengar saksi yang kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata benar. “Pelaku langsung kami amankan hari itu juga,” kata Lintong.
Sementara terkait kasus serupa yakni pembunuhan seorang security di Kampus Uncen Abepura kata Lintong hingga kemarin pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Untuk kasus yang di Uncen kami masih menelusuri pelakunya dan hingga saat ini semua masih diselidiki. Kami juga masih mendalami keterangan saksi – saksi yang saat itu sempat berada di lokasi kejadian meski tidak semuanya melihat,” tutup Lintong. (ade/nat)

Baca Juga :  Akibat Mercon Spirtus, Delapan Rumah Nakes Terbakar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya