Cegah Perang Tarif, Jumlah dan Tarif Angkutan Online  Harus Dibatasi

JAYAPURA-Persoalan taksi Online yang sempat dipersoalkan sejumlah sopir umum lainnya bahkan sampai terjadi demo dan pemalakan mendapat tanggapan dari salah satu Dosen Perhubungan Uncen, Petrus Bahtiar.

  Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Provinsi Papua ini menjelaskan bahwa keberadaan taksi online sendiri berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No.118/2018 dan sejak itu sah beroperasi di jalan bersama dengan angkutan umum lainnya termasuk taksi umum.

  Lalu dalam permen tersebut diatur tentang  wilayah operasi juga tentang tarifnya serta jumlahnya. Menyangkut wilayah operasi perlu diatur, karena mempertimbangkan keseimbangan supplay dan demand agar tidak terjadi over supplay. Lalu tarif juga perlu diatur agar tidak terjadi perang tarif dan terjadi persaingan yang tidak sehat.

Baca Juga :  Tiga Tahun Kedepan, Target Stunting di Papua Turun 15,5 Persen

”Begitu juga dengan jumlahnya harus dibatasi  guna menyeimbangkan dengan demand.  Kalau terlalu banyak operator angkutan bertambah akan memicu persaingan cenderung tidak sehat. Lalu untuk mengatur wilayah operasi, tarif dan jumlah ini sudah menjadi kewenangan gubernur jika meliputi lebih sari satu wilayah kota atau kabupaten,” jelas Ptrus Bahtiar belum lama ini di Jayapura.

   Hanya saja ia melihat yang menjadi masalah saat ini adalah terjadinya persaingan usaha, solusinya regulasi, sosialisasi maupun edukasi. Seharusnya di Jayapura menurut Petrus ini tidak perlu terjadi. Tidak perlu terjadi protes dan aksi  ramai-ramai seperti belakang ini yang kemudian merugikan pengguna jasa karena  masalah ini sudah dialami kota-kota lain pada tahun 2017-2019.

Baca Juga :  Lanjutkan Bangun Rumah Kembali, Tetap Tunggu Janji Pemerintah

”Berkaca dari situ seharusnya bisa diantisipasi, karena soalnya mirip. Hanya saja kebiasaan terjadi masalah dulu baru cari solusi,” papar Dosen Uncen tersebut. (ade/tri)

JAYAPURA-Persoalan taksi Online yang sempat dipersoalkan sejumlah sopir umum lainnya bahkan sampai terjadi demo dan pemalakan mendapat tanggapan dari salah satu Dosen Perhubungan Uncen, Petrus Bahtiar.

  Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Provinsi Papua ini menjelaskan bahwa keberadaan taksi online sendiri berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No.118/2018 dan sejak itu sah beroperasi di jalan bersama dengan angkutan umum lainnya termasuk taksi umum.

  Lalu dalam permen tersebut diatur tentang  wilayah operasi juga tentang tarifnya serta jumlahnya. Menyangkut wilayah operasi perlu diatur, karena mempertimbangkan keseimbangan supplay dan demand agar tidak terjadi over supplay. Lalu tarif juga perlu diatur agar tidak terjadi perang tarif dan terjadi persaingan yang tidak sehat.

Baca Juga :  DLH Minta Developer Sediakan Fasilitas Tempat Sampah

”Begitu juga dengan jumlahnya harus dibatasi  guna menyeimbangkan dengan demand.  Kalau terlalu banyak operator angkutan bertambah akan memicu persaingan cenderung tidak sehat. Lalu untuk mengatur wilayah operasi, tarif dan jumlah ini sudah menjadi kewenangan gubernur jika meliputi lebih sari satu wilayah kota atau kabupaten,” jelas Ptrus Bahtiar belum lama ini di Jayapura.

   Hanya saja ia melihat yang menjadi masalah saat ini adalah terjadinya persaingan usaha, solusinya regulasi, sosialisasi maupun edukasi. Seharusnya di Jayapura menurut Petrus ini tidak perlu terjadi. Tidak perlu terjadi protes dan aksi  ramai-ramai seperti belakang ini yang kemudian merugikan pengguna jasa karena  masalah ini sudah dialami kota-kota lain pada tahun 2017-2019.

Baca Juga :  Dua Siswa SMPN 5 Kota Jayapura Wakili Papua ke Tingkat Nasional

”Berkaca dari situ seharusnya bisa diantisipasi, karena soalnya mirip. Hanya saja kebiasaan terjadi masalah dulu baru cari solusi,” papar Dosen Uncen tersebut. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya