Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Cegah Perang Tarif, Jumlah dan Tarif Angkutan Online  Harus Dibatasi

JAYAPURA-Persoalan taksi Online yang sempat dipersoalkan sejumlah sopir umum lainnya bahkan sampai terjadi demo dan pemalakan mendapat tanggapan dari salah satu Dosen Perhubungan Uncen, Petrus Bahtiar.

  Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Provinsi Papua ini menjelaskan bahwa keberadaan taksi online sendiri berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No.118/2018 dan sejak itu sah beroperasi di jalan bersama dengan angkutan umum lainnya termasuk taksi umum.

  Lalu dalam permen tersebut diatur tentang  wilayah operasi juga tentang tarifnya serta jumlahnya. Menyangkut wilayah operasi perlu diatur, karena mempertimbangkan keseimbangan supplay dan demand agar tidak terjadi over supplay. Lalu tarif juga perlu diatur agar tidak terjadi perang tarif dan terjadi persaingan yang tidak sehat.

Baca Juga :  Terbitkan Buku Tentang Otsus, Siap Sebarluaskan Pemikiran

”Begitu juga dengan jumlahnya harus dibatasi  guna menyeimbangkan dengan demand.  Kalau terlalu banyak operator angkutan bertambah akan memicu persaingan cenderung tidak sehat. Lalu untuk mengatur wilayah operasi, tarif dan jumlah ini sudah menjadi kewenangan gubernur jika meliputi lebih sari satu wilayah kota atau kabupaten,” jelas Ptrus Bahtiar belum lama ini di Jayapura.

   Hanya saja ia melihat yang menjadi masalah saat ini adalah terjadinya persaingan usaha, solusinya regulasi, sosialisasi maupun edukasi. Seharusnya di Jayapura menurut Petrus ini tidak perlu terjadi. Tidak perlu terjadi protes dan aksi  ramai-ramai seperti belakang ini yang kemudian merugikan pengguna jasa karena  masalah ini sudah dialami kota-kota lain pada tahun 2017-2019.

Baca Juga :  Gempa Guncang Jayapura, Empat Orang Meninggal Dunia

”Berkaca dari situ seharusnya bisa diantisipasi, karena soalnya mirip. Hanya saja kebiasaan terjadi masalah dulu baru cari solusi,” papar Dosen Uncen tersebut. (ade/tri)

JAYAPURA-Persoalan taksi Online yang sempat dipersoalkan sejumlah sopir umum lainnya bahkan sampai terjadi demo dan pemalakan mendapat tanggapan dari salah satu Dosen Perhubungan Uncen, Petrus Bahtiar.

  Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Provinsi Papua ini menjelaskan bahwa keberadaan taksi online sendiri berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No.118/2018 dan sejak itu sah beroperasi di jalan bersama dengan angkutan umum lainnya termasuk taksi umum.

  Lalu dalam permen tersebut diatur tentang  wilayah operasi juga tentang tarifnya serta jumlahnya. Menyangkut wilayah operasi perlu diatur, karena mempertimbangkan keseimbangan supplay dan demand agar tidak terjadi over supplay. Lalu tarif juga perlu diatur agar tidak terjadi perang tarif dan terjadi persaingan yang tidak sehat.

Baca Juga :  Harga dan Stok Komoditi Pertanian di Saga Group Relatif Stabil

”Begitu juga dengan jumlahnya harus dibatasi  guna menyeimbangkan dengan demand.  Kalau terlalu banyak operator angkutan bertambah akan memicu persaingan cenderung tidak sehat. Lalu untuk mengatur wilayah operasi, tarif dan jumlah ini sudah menjadi kewenangan gubernur jika meliputi lebih sari satu wilayah kota atau kabupaten,” jelas Ptrus Bahtiar belum lama ini di Jayapura.

   Hanya saja ia melihat yang menjadi masalah saat ini adalah terjadinya persaingan usaha, solusinya regulasi, sosialisasi maupun edukasi. Seharusnya di Jayapura menurut Petrus ini tidak perlu terjadi. Tidak perlu terjadi protes dan aksi  ramai-ramai seperti belakang ini yang kemudian merugikan pengguna jasa karena  masalah ini sudah dialami kota-kota lain pada tahun 2017-2019.

Baca Juga :  Terbitkan Buku Tentang Otsus, Siap Sebarluaskan Pemikiran

”Berkaca dari situ seharusnya bisa diantisipasi, karena soalnya mirip. Hanya saja kebiasaan terjadi masalah dulu baru cari solusi,” papar Dosen Uncen tersebut. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya