Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pastikan Capai Target PBB 2021

JAYAPURA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura mengimbau masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam program Pekan Panutan pada 22 – 24 Juni. Dijelaskan Kepala Bapenda, Robby Awi, bahwa Pekan Panutan dilakukan di tiga titik, yakni Kantor Wali Kota Jayapura, Kantor Otonom Kota Jayapura, dan Kantor Otonom Provinsi Papua.

“Jumlah ketetapan 2021 adalah 52 ribu SPT PBB senilai Rp 48 miliar. Kita harus selesaikan pada Juni ini. Sebab di akhir Juni ini adalah batas akhir pembayaran SPT PBB. Kalau lewat batas, maka wajib pajak kena sanksi,” terang Robby Awi, Selasa (22/6) kemarin.

Makanya, seluruh masyarakat Kota Jayapura yang telah mendapat SPT PBB yang dibagikan petugas Bapenda, maka dapat melakukan pembayaran di Kantor Wali Kota Jayapura, Kantor Otonom Kota Jayapura, Kantor Otonom Provinsi Papua, maupun di Bank Papua.

Baca Juga :  Hindari Klaim Pedagang, Pemkot akan Bangun Pasar Youtefa

“Target PBB 2021 ini sebesar Rp 26 miliar. Capaian kita sudah Rp 16 miliar lebih. Tinggal Rp 10 miliar. Sampai tanggal 31 Desember, kita bisa capai target PBB,” jelasnya.

Sebagai warga kota yang baik, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., membayar PBB di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (22/6) kemarin. Usai menyelesaikan kewajibannya membayar pajak, Wali Kota Mano mengimbau warga kota untuk juga menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

“Kita bangun jembatan, jalan, puskesmas, sekolah, semuanya dari pajak. Maka, orang beriman, orang beragama, taat membayar pajak. Ini kontribusi kita kepada negara dan daerah. Harus bayar pajak. Saya imbau seluruh masyarakat kota, mari membayar pajak,” tegas Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano,MM. (gr/wen) 

Baca Juga :  Waspada Penyebaran DBD di Peralihan Musim

JAYAPURA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura mengimbau masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam program Pekan Panutan pada 22 – 24 Juni. Dijelaskan Kepala Bapenda, Robby Awi, bahwa Pekan Panutan dilakukan di tiga titik, yakni Kantor Wali Kota Jayapura, Kantor Otonom Kota Jayapura, dan Kantor Otonom Provinsi Papua.

“Jumlah ketetapan 2021 adalah 52 ribu SPT PBB senilai Rp 48 miliar. Kita harus selesaikan pada Juni ini. Sebab di akhir Juni ini adalah batas akhir pembayaran SPT PBB. Kalau lewat batas, maka wajib pajak kena sanksi,” terang Robby Awi, Selasa (22/6) kemarin.

Makanya, seluruh masyarakat Kota Jayapura yang telah mendapat SPT PBB yang dibagikan petugas Bapenda, maka dapat melakukan pembayaran di Kantor Wali Kota Jayapura, Kantor Otonom Kota Jayapura, Kantor Otonom Provinsi Papua, maupun di Bank Papua.

Baca Juga :  Hindari Klaim Pedagang, Pemkot akan Bangun Pasar Youtefa

“Target PBB 2021 ini sebesar Rp 26 miliar. Capaian kita sudah Rp 16 miliar lebih. Tinggal Rp 10 miliar. Sampai tanggal 31 Desember, kita bisa capai target PBB,” jelasnya.

Sebagai warga kota yang baik, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., membayar PBB di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (22/6) kemarin. Usai menyelesaikan kewajibannya membayar pajak, Wali Kota Mano mengimbau warga kota untuk juga menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

“Kita bangun jembatan, jalan, puskesmas, sekolah, semuanya dari pajak. Maka, orang beriman, orang beragama, taat membayar pajak. Ini kontribusi kita kepada negara dan daerah. Harus bayar pajak. Saya imbau seluruh masyarakat kota, mari membayar pajak,” tegas Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano,MM. (gr/wen) 

Baca Juga :  Pemekaran Bukan Solusi Bagi Masyarakat Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya