Komisi IV DPRP Bahas Draft Raperda Infrastruktur

Setelah seluruh tahapan selesai, kata Joni, Raperda tersebut akan masuk pada proses uji publik sebelum diserahkan kepada pimpinan DPR Papua untuk diparipurnakan dan dibawa ke persidangan guna disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Baru kemudian dilanjutkan dengan uji publik, setelah itu diserahkan kepada pimpinan DPR untuk diparipurnakan dan dibawa ke persidangan untuk disahkan. Itu tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Komisi IV DPR Papua,” katanya.

Ia menegaskan, penyusunan Raperda percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak inisiatif DPR Papua dalam menjalankan kewenangannya untuk menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah.

“Perda ini merupakan inisiatif DPR Papua, khususnya Komisi IV DPR Papua yang menggunakan hak inisiatif dalam menyusun Perda percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua,” tandasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Mendekati Pilkada, Makin Banyak Baliho Dirusak

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Setelah seluruh tahapan selesai, kata Joni, Raperda tersebut akan masuk pada proses uji publik sebelum diserahkan kepada pimpinan DPR Papua untuk diparipurnakan dan dibawa ke persidangan guna disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Baru kemudian dilanjutkan dengan uji publik, setelah itu diserahkan kepada pimpinan DPR untuk diparipurnakan dan dibawa ke persidangan untuk disahkan. Itu tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Komisi IV DPR Papua,” katanya.

Ia menegaskan, penyusunan Raperda percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak inisiatif DPR Papua dalam menjalankan kewenangannya untuk menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah.

“Perda ini merupakan inisiatif DPR Papua, khususnya Komisi IV DPR Papua yang menggunakan hak inisiatif dalam menyusun Perda percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua,” tandasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Ada Dua Tantangan Serius Untuk Jalur Trans Jayapura-Wamena

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya