Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Dewan Beri Sejumlah Catatan Soal KUA PPAS dan R-ABPD Perubahan

JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura, menggelar sidang pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang Penetapan APBD Perubahan Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Non APBD Kota Jayapura tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Jayapura, Selasa (20/8).

   Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Joni Y. Betaubun didampingi Wakil Ketua II Silas Youwe bersama Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait.

   Dalam sambutannya, Waket I DPRD  Joni  Betaubun menyampaikan sejumlah catatan pada isi materi KUA PPAS dan R-ABPD Perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2024. Catatan tersebut meliputi, pertama adanya keterkaitan progam dan kegiatan sesuai rencana pembangunan daerah Kota Jayapura tahun anggaran 2024 dan arah kebijakan RPJM Daerah.

   Adanya skala prioritas dan urgenitas kebutuhan dari suatu progran dan kegiatsn yang direncanakan atau diusulkan olej setiap organisasi perangkat daerah dslam KUA/PPAS dan RAPBD Perubahan.

Baca Juga :  Sebelum Meninggal, LE Sudah Minta Izin ke Ondoafi

  Isi materi KUA/PPAS dan RAPBD Perubahan, senantiasa sesuai dengan kebutuhan nyata yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Adanya konsistensi dalam implementasi program dan kegiatan maupun penyerapan anggaran oleh setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, agar dapat lebih dipacu secara optimal, mengingat waktu saat ini tinggal 4 bulan kedepsn dalam tahun anggaran 2024.

  “Catatan ini diharapkan dapat mencerminkan beberapa prinsip perencanaan pembangunan daerah yang  kompherensif,” ujar Joni dalam sambutannya.

  Lebih lanjut didalam sidang paripurna dewan tersebut Ketua YPK ditanah Papua itu menyampaikan selain pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang penetapan ABPD Perubahan tahun anggaran 2024 dan dibahas pula 1 (satu) Raperda non APBD Kota Jayapura tentang RPJPD Tahun 2025-2025.

Baca Juga :  Bidang SD Gencar Awasi Pelaksanaan PPDB

   Dengan pembahasan dan penetapan Raperda non APBD tersebut, maka  menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah pada kurun waktu 20 tahun kedepan. Adapun visi, misi dan sasaran serta arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kota Jayapura, yakni, Kota Jayapura yang cerdas, sehat, sejahtera.

  Untuk memberikan bobot yang merupakan catatan serta rekomendasi dewan terhadap materi diharapkan alat-alat kelengkapan dewan, baik itu Banggar Dewan dan Komisi-Komisi Dewan dan Bapemperda DPRD Kota Jayapura maupun Fraksi-Fraksi Dewan, untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam mengkaji dan membedah materi KUA/PPAS.

“Berharap melalui persidangan ini bisa memacu pembangunan Kota Jayapura kedepan,” harapnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura, menggelar sidang pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang Penetapan APBD Perubahan Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Non APBD Kota Jayapura tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Jayapura, Selasa (20/8).

   Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Joni Y. Betaubun didampingi Wakil Ketua II Silas Youwe bersama Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait.

   Dalam sambutannya, Waket I DPRD  Joni  Betaubun menyampaikan sejumlah catatan pada isi materi KUA PPAS dan R-ABPD Perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2024. Catatan tersebut meliputi, pertama adanya keterkaitan progam dan kegiatan sesuai rencana pembangunan daerah Kota Jayapura tahun anggaran 2024 dan arah kebijakan RPJM Daerah.

   Adanya skala prioritas dan urgenitas kebutuhan dari suatu progran dan kegiatsn yang direncanakan atau diusulkan olej setiap organisasi perangkat daerah dslam KUA/PPAS dan RAPBD Perubahan.

Baca Juga :  Sebelum Meninggal, LE Sudah Minta Izin ke Ondoafi

  Isi materi KUA/PPAS dan RAPBD Perubahan, senantiasa sesuai dengan kebutuhan nyata yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Adanya konsistensi dalam implementasi program dan kegiatan maupun penyerapan anggaran oleh setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, agar dapat lebih dipacu secara optimal, mengingat waktu saat ini tinggal 4 bulan kedepsn dalam tahun anggaran 2024.

  “Catatan ini diharapkan dapat mencerminkan beberapa prinsip perencanaan pembangunan daerah yang  kompherensif,” ujar Joni dalam sambutannya.

  Lebih lanjut didalam sidang paripurna dewan tersebut Ketua YPK ditanah Papua itu menyampaikan selain pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang penetapan ABPD Perubahan tahun anggaran 2024 dan dibahas pula 1 (satu) Raperda non APBD Kota Jayapura tentang RPJPD Tahun 2025-2025.

Baca Juga :  Raperda Otsus Harus Mampu Proteksi Masyarakat Port Numbay

   Dengan pembahasan dan penetapan Raperda non APBD tersebut, maka  menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah pada kurun waktu 20 tahun kedepan. Adapun visi, misi dan sasaran serta arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kota Jayapura, yakni, Kota Jayapura yang cerdas, sehat, sejahtera.

  Untuk memberikan bobot yang merupakan catatan serta rekomendasi dewan terhadap materi diharapkan alat-alat kelengkapan dewan, baik itu Banggar Dewan dan Komisi-Komisi Dewan dan Bapemperda DPRD Kota Jayapura maupun Fraksi-Fraksi Dewan, untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam mengkaji dan membedah materi KUA/PPAS.

“Berharap melalui persidangan ini bisa memacu pembangunan Kota Jayapura kedepan,” harapnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya