Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

APBD Perubahan Kota Jayapura Naik 5, 83 Persen.

JAYAPURA-Sidang Penetapan ABPD Perubahan tahun anggaran 2024 Kota Jayapura, dan Raperda Non APBD RJPD telah berlangsung, di DPRD Kota Jayapura, Selasa (20/8) kemarin.

  Dalam sambutan PJ Walikota Jayapura, L. Christian Sohilait, membacakan total APBD Perubahan Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024  sebesar Rp. 1.810.717.743.258 (Satu triliun delapan ratus sepuluh milyar tujuh ratus tuju belas juta tujuh ratu empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh delapan sen)

  APBD Perubahan ini naik sebesar 5,83 persen atau sebesar Rp. 105.545.802. 925 (Setatus lima milyard lima ratus empat puluh lima delapan ratis dua juta sembilan ratus dua pulih lima ribu) dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1,705,171,940,333 (Satu triliun tujuh ratus lima milyard seratus tuju pulu satu juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus puluh tiga sen)

Baca Juga :  Modus Bantu Motor Mogok, Seorang Siswi SMA Diperkosa

  Kepada awak media, Christian mengatakan kenaikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini disebabkan karena beberapa hal, meliputi. Pertama, karena kondisi daerah yang menuntut untuk perubahan. Kemudian tahun 2024 ini akan ada pembentukan DPR Kampung (DPRK) dan adanya CPNS dan Formasi PPPK yang dituntut harus adanya perubahan.

   Serta yang tidak kala penting karena dalam tahun 2024 ini akan menyelenggarakan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura.  “Tiga hal ini menjadi dasar adanya kenaikan APBD kita tahun ini,” ujarnya.

   Lebih lanjut kenaikan APBD juga terjadi karena adanya perubahan kebijakan yang meliputi., Pertama, PAD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,09 persen dari sebelumnya

Baca Juga :  Wali Kota: Setop Lakukan Rapid Test!

  Kedua, Pendapatan Dana transfer dari Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan mengalami perubahan asumsi dimana terdapat penambahan dana transfer sebesar 2,33 persen dari target semula.

  Ketiga, Pendapatan Dana transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi berupa kurang lebih salur dana Bagi hasil provinsi mengalami perubahan asumsi dimana terdapat penambahan dana sebesar 21,17 persen. Keempat, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dimana terdapat peningkatan pendapatan sebesar 24,77 persen. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Sidang Penetapan ABPD Perubahan tahun anggaran 2024 Kota Jayapura, dan Raperda Non APBD RJPD telah berlangsung, di DPRD Kota Jayapura, Selasa (20/8) kemarin.

  Dalam sambutan PJ Walikota Jayapura, L. Christian Sohilait, membacakan total APBD Perubahan Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024  sebesar Rp. 1.810.717.743.258 (Satu triliun delapan ratus sepuluh milyar tujuh ratus tuju belas juta tujuh ratu empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh delapan sen)

  APBD Perubahan ini naik sebesar 5,83 persen atau sebesar Rp. 105.545.802. 925 (Setatus lima milyard lima ratus empat puluh lima delapan ratis dua juta sembilan ratus dua pulih lima ribu) dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1,705,171,940,333 (Satu triliun tujuh ratus lima milyard seratus tuju pulu satu juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus puluh tiga sen)

Baca Juga :  Pasca Penertiban Pasar, Satpol PP Siap Awasi

  Kepada awak media, Christian mengatakan kenaikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini disebabkan karena beberapa hal, meliputi. Pertama, karena kondisi daerah yang menuntut untuk perubahan. Kemudian tahun 2024 ini akan ada pembentukan DPR Kampung (DPRK) dan adanya CPNS dan Formasi PPPK yang dituntut harus adanya perubahan.

   Serta yang tidak kala penting karena dalam tahun 2024 ini akan menyelenggarakan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura.  “Tiga hal ini menjadi dasar adanya kenaikan APBD kita tahun ini,” ujarnya.

   Lebih lanjut kenaikan APBD juga terjadi karena adanya perubahan kebijakan yang meliputi., Pertama, PAD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,09 persen dari sebelumnya

Baca Juga :  Kota Jayapura Salah Satu Daerah Rawan Tsunami

  Kedua, Pendapatan Dana transfer dari Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan mengalami perubahan asumsi dimana terdapat penambahan dana transfer sebesar 2,33 persen dari target semula.

  Ketiga, Pendapatan Dana transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi berupa kurang lebih salur dana Bagi hasil provinsi mengalami perubahan asumsi dimana terdapat penambahan dana sebesar 21,17 persen. Keempat, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dimana terdapat peningkatan pendapatan sebesar 24,77 persen. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya